JAM Pidum Terima Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penodaan Agama

Sebarkan:

 


Dokumen foto tersangka Abdussalam Panji Gumilang (APG). (MOL/Ist)



JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Jumat (5/8/2023) telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) atas nama Abdussalam Panji Gumilang (APG).


Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejaguhg RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, malam tadi 


Penyidik menetapkan APG sebagai tersangka dengan Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).


Beberapa pekan lalu jaksa peneliti telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), persisnya 5 Juli 2023. 


APG disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan / atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.


Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /vatau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).


"Peristiwa dugaan pidananya di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Juru Bicara Kejagung tersebut. 


Adapun pasal yang disangkakan kepada APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHPidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Dan / atau Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Selanjutnya, JAM Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini