Kapolsek Pangkalan Susu Imbau Masyarakat Tidak Menebang Pohon Mangrove Secara Sembarangan di Kawasan Hutan Pangkalan Susu

Sebarkan:

 



Teks Foto: terlihat beberapa taunhku arang yang terletak di Dusun I Sei Pandan, Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, foto dipetik baru baru ini, (Foto Dok: Metro Online, co) 

LANGKAT | Seiring dengan turunnya Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Iman Effendi ke beberapa titik dapur arang di Kecamatan Btandan Barat, terkait rusaknya kawasan hutan mangrove mencapai 700 hektare di Desa Lubuk Kertang belum lama ini.

Bukan itu saja, Kapolda Sumut pada saat itu juga meninjau 20 lokasi dapur atau tungku pembakaran kayu mangrove (bakau) illegal, salah satu dapur terletak di Lingkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kec. Brandan Barat.

Kedatangan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya ke Langkat adalah untuk melakukan penindakan hukum. Saat itu telah diamankan dua orang untuk diproses, dan masih banyak orang  waktu yang sempat lari yang terkait dengan penebangan atau memproduksi arang yang bahan bakunya bersumber dari rambahan/ jarahan dari kawasan hutan lindung.

Kapolda Sumut juga ketika itu menegaskan, penangkapan tidak hanya dilakukan di Kab Langkat, tapi juga di daerah lainnya. " Penebang yang berada di lokasi hutan mangrove, penampung, dan memproduksi arang di tungku illegal, juga kan ditangkap, terangnya.

Menyikapi hal itu, Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting SH mengimbau seluruh penebang/pengariajin arang/pemilik dapur/tungku arang agar segera dihentikan.

"Kita harus jaga kelestarian hutan mangrove. Hutan Mangrove, selain berfungsi untuk menjaga ekosistem, juga menjaga agar bibir pantai dan sungai tidak abrasi, juga merupakan tempat berkembangbiaknya biota laut seperti udang, ikan, kepiting, dan lainnya," ucapnya saat ditemui Metro Online di ruang kerjanya, Selasa (22/08/2023).

Pantauan Metro di sungai Kelurahan Bukit Jengkol baru baru ini, cukup banyak penebangan kayu bakau di lokasi eks tambang udang hingga ke bibir anak sungai di daerah itu.

Pohon-pohon bakau yang ditebang secara serampangan (tidak tebang pilih) itu ditumpuk dulu di atas benteng-benteng tambak udang, dan kemudian kayu diangkut dengan boat atau sampan bermesin menuju lokasi dapur arang di Dusun Sei Pandan, Desa Sei Meran.

Kemudian, kayu bakau hasil penebangan liar tersebut diproduksi/ dibakar di dalam tungku untuk menghasilkan arang siap di jual.

Di daerah itu terdapat belasan dapur arang yang siap menghasilkan produksi arang mencapai belasan ton per bulan. Pengrajin arang di daerah itu telah berlangsung belasan tahun, namun sejauh ini tak seorang pun dari mereka yang pernah diamankan oleh petugas.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini