Kasus 18 Kg Sabu dan 9550 Butir Extacy di Gelar PN Lubukpakam

Sebarkan:

Pengadilan Negeri Lubukpakam Deliserdang 
DELISERDANG | Pengadilan Negeri Lubukpakam menggelar sidang perdana kasus pengedar Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 18 kilogram dan 9950 butir pil Extacy dengan terdakwa Asral Harahap alias Acal warga Dusun III Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sidang dilaksanakan diruang sidang 3 PN Lubukpakam, Deliserdang. Selasa 22/8/2023 siang.

Sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa yang dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Jo, Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rina Sembiring dan Jaksa Penuntut Umum Pasti Lubis, SH dan Rahmaniar Tarigan, SH. Terdakwa pada saat sidang didampingi kuasa hukum Marwansyah Putra, SH dan Raymond Sinaga, SH dari Kontor advokat MP & Associates.

Setelah dilakukan pembacaan dakwaan selama 10 menit secara virtual, sidangpun selesai dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbal dari Penuntut Umum.

Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa Raymond Sinaga, SH dalam keterangan persnya mengatakan, berdasarkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) dihubungkan dengan dakwaan, kita menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan. Diantaranya terkait proses penangkapan, dimana posisi barang bukti itu tidak berada diatas sampan yang klien kami tumpangi saat ditangkap. Selain itu jumlah personel polisi yang menangkap pelaku hanya empat orang dan hanya menggunakan sepeda motor. Sementara jumlah target penangkapan ada enam orang.

Sidang Dakwaan Digelar 
Diceritakan Roymond, bahwa kronologis sebelum penangkapan terdakwa. Terdakwa awalnya diajak oleh temannya yang bernama Iqbal untuk menemani pergi ke tengah laut dengan menggunakan sampan. Namun, diduga Iqbal juga sudah mengajak dua orang (lain) yang tidak dikenal oleh terdakwa. Dimana dua orang yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut ikut ke tengah laut dengan menggunakan sampan yang lain.

Kemudian empat orang yang terdiri dari tersangka dan iqbal (berada dalam satu sampan) serta dua orang lain yang tidak dikenal oleh terdakwa (dalam satu sampan yang berbeda) sama-sama berangkat ke tengah laut untuk mendatangi sampan yang ditumpangi dua orang pelaku lain. Belakangan, dua pelaku lain tersebut diketahui bernama Fian dan dan Fitra. Sesampainya di tengah laut, kemudian Fian memindahkan bungkusan goni dari sampan (yang ditumpangi Fian bersama Fitra) ke sampan yang ditumpangi dua orang yang tak dikenal terdakwa.

Selanjutnya ketiga sampan secara bersama-sama berangkat untuk merapat ke pinggir alur sungai. Setibanya dipinggir sungai, Iqbal tiba-tiba pergi meninggalkan terdakwa disampan sendiri. Sementara empat orang lain masih berada di dalam dua sampan mereka masing- masing

Lalu tidak lama setelah iqbal pergi, datang empat orang polisi untuk melakukan penyergapan. Kemudian empat orang yang terdiri dari Fian, Fitra dan dua orang yang tidak dikenal oleh terdakwa melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai. Sementara terdakwa yang merasa tidak tahu menahu tentang perihal masalah yang terjadi masih tetap diam terpaku disampannya hingga akhirnya ditangkap oleh polisi. Setelah terdakwa ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap seluruh sampan yang berjumlah tiga unit tersebut dan akhirnya ditemukan bungkusan goni berisi narkoba di dalam sampan yang ditumpangi oleh dua orang yang tidak dikenal terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa dibawa petugas menggunakan sepeda motor dengan berbonceng tiga. Lalu tak jauh dari TKP petugas menelpon rekannya dan tidak berapa lama kemudian datang mobil minibus menjemput terdakwa. Dimana sebelum dimasukkan ke dalam mobil, terlebih dahulu mata terdakwa dilakban oleh petugas, sehingga terdakwa tidak mengetahui siapa saja yang ada di dalam mobil minibus tersebut.

Setelah terdakwa dimasukkan ke dalam mobil, kemudian terdakwa dibawa lagi ke TKP untuk difoto-foto oleh petugas. Lalu setelah dari TKP, kemudian terdakwa dibawa ke posko Polairud Tanjung Balai, disana terdakwa difoto lagi dan akhirnya terdakwa dibawa ke Polresta Deliserdang untuk di BAP.

Disebutkan Roymond kalau dalam perkara ini kami menilai bahwa klien kami tidak bersalah. Klien kami adalah korban yang dikambinghitamkan oleh temannya sendiri bernama Iqbal yang hingga kini belum tertangkap.

Dalam kasus ini, klien kami tidak mengetahui bahwa isi dari goni yang ditemukan oleh polisi tersebut ternyata berisi narkoba. Karena sewaktu ditangkap, posisi barang bukti berada di sampan dua OTK yang kabur dan bukan disampan yang terdakwa tumpangi. Dan terkait barang bukti klien kami tak pernah mengetahuinya.

"Seharusnya polisi berupaya keras untuk menangkap pelaku lain yang berperan dalam kasus ini, agar kebenaran peristiwa dapat terungkap jelas dan terang benderang. Hingga Majelis Hakim juga nantinya tidak salah dalam mengambil keputusan," ujar Roymond Sinaga SH.

Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polresta Deliserdang melakukan pengembangan perkara narkoba dan berhasil mengamankan 18 kilogram narkotika jenis sabu, 9950 butir pil extacy serta satu buah perahu boat di Dusun III Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan 25/5/2023 kemarin.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu dan pil extacy, Polisi juga menangkap AH alias Acal warga Dusun III Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Sementara lima pelaku lain melarikan diri.(Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini