![]() |
Kantor Inspektorat Deliserdang |
Ketua Fraksi DPRD Golkar Mikail TP Purba mengaku prihatin dengan ketegasan Pemkab Deliserdang perkara ini.
" Belum ada yang bersangkutan itu diperiksa Inspektorat apalagi di berikan sangsi meski ada bukti catatan yang tak bisa dipungkiri atas pungli itu. Tapi masyarakat tentunya punya penilaian sendiri kenapa kasus ini tak diproses. Kabag Hukum DPRD itu familinya itu dikatakan Kepala Inspektorat Edwin Nasution dan itu memang diakuinya, kita menduga ia membeck up yang bersangkutan dalam perkara ini," tegas Anggota DPRD Deliserdang yang akrab dipanggil Ucok Kemon. Selasa 1/8/2024.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Mikail TP Purba juga sebelumnya menegaskan siap menjadi saksi atas hal itu bila Jaksa meminta keterangan saksi atas masalah itu.
" Saya siap bila Jaksa meminta keterangan terkait kutipan itu, dan berharap kasus ini bisa diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang," ucap Mikail TP Purba.
Pihak Kejaksaan Deliserdang saat ini masih menelaah bukti laporan tersebut. Sebagai tindakan mengakomodir laporan masyarakat.
Victor Nainggolan Kordinator Wilayah Sumut LSM Pejuang Keadilan mendesak Kejaksaan dapat segera melakukan langkah hukum dengan bukti yang sudah mereka serahkan sebelumnya.
" Sudah kami serahkan bukti dengan jumlah 23 kegiatan sosper tahun 2023 yang tertera didalam kertas.Dalam isi tersebut menerangkan penerimaan uang dari anggota DPRD Deliserdang Rp 250.000 per kegiatan," ujar Victor.
Viktor berharap apa yang sudah disampaikan pada Kejaksaan Deliserdang dapat ditindak lanjuti. Dan apabila Kejaksaan meminta bukti lain kami akan kumpulkan lagi.
" Kita sudah serahkan bukti pada Kejaksaan dan kita harap ini ditindak lanjuti. Artinya dalam sepekan kedepan kami akan follow up kembali," jelas Viktor.(Wan)