Kejaksaan Masih Proses Laporan Dugaan Pungli Kabag Hukum DPRD Deliserdang

Sebarkan:

Kejaksaan Negeri Deliserdang 
DELISERDANG | Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Deliserdang hingga kini masih melakukan proses dan pengumpulan data serta keterangan saksi terkait laporan dugaan pungutan liar ( pungli) anggaran kegiatan sosialisasi peraturan ( sosper) Anggota DPRD Deliserdang tahun 2023.

Bukti kutipan potongan uang Sosialisasi Perda ( Sosper) yang dilakukan oleh MAK Kabag Hukum DPRD Deliserdang telah beredar dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang oleh pelapor yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan beberapa waktu lalu.

" Iya, hingga saat ini kami masih terus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Pelapor juga sudah ke kantor dan beraudiensi dengan kita, sudah kita diskusikan permasalahannya," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH. Kamis 24/8/2023.

Inspektorat Kabupaten Deliserdang juga sudah melakukan pemanggilan pada orang orang yang berkaitan dalam kasus ini namun sepertinya tidak ditindaklanjuti serius. Karena MAK ini yang promosikan adalah Ketua DPRD Deliserdang. Selain itu ia juga masih keluarga Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang saat ini. 

Sebelumnya Ketua Fraksi DPRD Golkar Mikail TP Purba mengaku prihatin dengan ketegasan Pemkab Deliserdang perkara ini dan menuding Bupati Deliserdang melindungi yang bersangkutan karena hingga kini tidak dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Hukum DPRD Deliserdang.

" Masyarakat bisa menduga Bupati melindungi MAK, meski sudah dilaporkan ke Kejaksaan dalam kasus dugaan pungli. Ada bukti dan saksi. Kalau ada yang membekingi dia dah gawatlah, " tegas Mikail TP Purba.

Terpisah Victor Nainggolan Kordinator Wilayah Sumut LSM Pejuang Keadilan mendesak Kejaksaan dapat segera melakukan langkah hukum dengan bukti dan saksi yang sudah ada.

" Sudah kami serahkan bukti  dengan jumlah 23 kegiatan sosper tahun 2023 yang tertera didalam kertas.Dalam isi tersebut menerangkan penerimaan uang dari anggota DPRD Deliserdang Rp 250.000 per kegiatan, dan saksi dari Anggota DPRD juga sudah ada. Tidak kendala menindaklanjuti kasus ini kalau mau," tegas Victor.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini