Kejati Sumut Terima Tahap II dan Tahan Wajib Pajak Rugikan Negara Capai Rp6,6 M

Sebarkan:

 



Tersangka DT beberapa saat sebelum dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka atas nama DT dan barang bukti (tahap II), salah seorang Wajib Pajak (WP) dari CV Lorin Jayaprima (LJ) di Kantor Jalan AH Nasution Medan.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa malam tadi (22/8/2023).


"Pelimpahan tahap II dari penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumut dan sekaligus dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Perempuan  Kelas IIA Medan," urainya.


Pelimpahan tahap II berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DT.


Wanita DT disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) nomor : B- 8768/L.2.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022.


"Dalam berkas yang disampaikan ke Kejati Sumut disampaikan bahwa tersangka DT dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ sejak tahun 2011 hingga 2014. 


Akibat perbuatan tersangka, diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp6.630.940.036," papar Yos A Tarigan.


Karena locus delicti-nya di wilayah hukum Kejari Medan, lanjut Yos A Tarigan, maka berkas perkara, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke JPU Kejari  Medan untuk segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.


"Setelah dilakukan pengecekan berkas, barang bukti dan kondisi kesehatan tersangka, selanjutnya Tim Kejari Medan menitipkan tersangka ke Rutan Perempuan Medan," pungkasnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini