Kena UP Rp292 M, Tim Kejagung dan DJP Sita Eksekusi Tanah Pengusaha Hartanto Sutardja

Sebarkan:

 



 



Dokumen foto terpidana dan sita eksekusi tim kejaksaan dengan DJP. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama dengan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).


Serta tim dari Kejari Tabanan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Junat (25/8/2023) telah melakukan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama pengusaha terpidana Hartanto Sutardja.


Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Sabtu malam tadi (26/8/2023) mengatakan,  sita eksekusi dilaksanakan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 02078 dan Nomor: 02081.


Persisnya di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, dengan luas masing-masing 200 M2. Sehingga total tanah yang disita seluas 400 M2. 


Sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana yaitu membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp292.130.545.114. 

Jika oknum pengusaha tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh jaksa lalu dilelang untuk menutupi UP  tersebut.


Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892 / Pid.Sus / 2021/PN.Jkt.Utr.


Yakni tertanggal 17 Nopember 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-363 / M.1.11 / Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P-48A) yang ditanda tangani Kajari Jakut, dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Hartanto Sutardja.


"Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE pada JAM Pidsus Dwi Agus Arfianto," pungkas Ketut Sumedana. 


Faktur Pajak


Informasi lainnya dihimpun, Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan dikenakan pidana tambahan membayar UP Rp292.130.545.114. 


Terpidana dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak/ penjualan atas nama PT Pazia Retailindo milik Hartanto Sutardja. (ROBERTS/tone)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar