JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengakhiri masa pelarian pria berinisial AP, pegawai honorer pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM PPTSP Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.
"Yang bersangkutan diamankan tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), Selasa pagi tadi (8/8/2023) sekira pukul 08.00 WIB di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.
Warga Komplek Transmigrasi RT 04, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Bangka Barat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021.
Akibat perbuatan pegawai honorer di DPM PPTSP Nakertrans Kabupaten Bangka Barat tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp5.468.860.000.
Pria 42 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat tertanggal 17 Maret 2023 lalu.
Ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangannya, imbuh Juru Bicara Kejagung, tersangka AP tidak datang alias mangkir.
"Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Ketut Sumedana.
Saat diamankan tim Tabur, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Pria AP selanjutnya dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para DPO," pungkasnya. (ROBERTS)