ACEH TIMUR| Menanggapi pemberitaan salahsatu Media online yang menyatakan bahwa Anggota DPRK Aceh Timur, Fraksi Partai NasDem, Zulfadli Oyong diduga telah melakukan tindakan korupsi pada suatu proyek yang berada di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur.
Hal itu dibantah mentah-mentah oleh dirinya, pasalnya muatan berita yang diwartakan tidak sesuai dengan fakta di lapanganSalah satunya menyangkut penyitaan stempel basah milik Balai Pengajian yang dimaksud dimana pihaknya menerima bantuan atau pokok pikiran (Pokir) dari Zulfadli Oyong.
Akan tetapi, itu sama sekali tidak benar" Semua konten berita yang dimuat oleh salah satu media online tersebut tidak benar alias Hoax, " Kata Oyong dalam siaran persnya, Jum'at (4/8/2023).
Kemudian, proyek pembuatan MCK dikatakan dalam sebuah media online oleh pimpinan balai bahwa jika dikelola oleh dirinya akan rampung semua. Oyong menyatakan bahwa itu sudah tepat karena bukan swakelola.
" Itu bukan swakelola, jadi berhak dikerjakan oleh rekanan, karena Petunjuk Langsung (PL), " Terang dia
Selanjutnya, dalam proses pengerjaan MCK tidak benar bahwa dirinya sudah melakukan mark up anggaran, dan terindikasi korupsi. Bahkan, kata dia pembangunan melebihi dari Rancangan Anggaran Pembangunan (RAB).
" Anggaran memang sudah sesuai dengan bangunan yang kita lihat bersama, jadi bukan kita pangkas, selanjutnya jika ada anggaran tambahan maka tetap dilanjutkan, bahkan lagi bangunan yang dimaksud kita bangun melebihi dari RAB " Kata Zulfadli (Said)