Dokumen foto. (MOL/Ist)
MEDAN | Gonjang ganjing penyertaan modal yang digelontorkan ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi sebesar Rp73,2 miliar sejak tahun 2018 hingga 2022 disebut-sebut mulai 'diendus'.
Tim pemeriksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (31/7/2023) pun telah memintai keterangan pejabat di perusahaan air minum kebanggaan Provinsi Sumut tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan yang dikonfirmasi via sambungan telepon, Selasa malam tadi (1/8/2023) membenarkan informasi adanya salah seorang pejabat di PDAM tirtanadi telah dimintai keterangan.
"Iya (ada dilakukan pemeriksaan). Kemarin itu. Atas laporan masyarakat. Kita mintai klarifikasi. Iya. Pulbaket. Pengumpulan Bahan Keterangan," kata mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang tersebut.
Sementara informasinya dihimpun, tim penyidik Kejati Sumut pun memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Humarkar Ritonga dan staf lainnya tiba di Kantor Kejati JALANNAH nasution, Kota Medan sekitar pukul 10.00 WIB.
Humarkar Ritonga ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa tadi membenarkan pemeriksaan dimaksud. Namun tidak mengetahui apakah terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp73,2 miliar tersebut atau tidak.
"Benar, semalam saya dipanggil pihak Kejati Sumut untuk sekedar dimintai konfirmasi, namun kalau masalah kasus korupsi saya tidak tau," kilahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait dirinya dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sumut, Humakar enggan menjawab dan malah mengalihkan agar wartawan mengkonfirmasi kebagian Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi.
"Sudah ya? Saya mau pergi. Sama Sekper (Sekretaris Perusahaan) saja ya bang, biar satu arah aja bang," katanya sembari menutup sambung telepon selulernya.
Disoroti DPRD Sumut
Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus menyoroti penyertaan modal ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp73,2 miliar yang dikucurkan sejak 2018 hingga 2022, tidak terlihat ada tanda-tanda realisasinya, sehingga menjadi pertanyaan publik, ke mana dana sebesar itu dialokasikan.
"Pemprov Sumut melalui APBD Tahun Anggaran 2018, telah mengucurkan anggaran sebesar Rp73,2 miliar ke PDAM Tirtanadi. Tapi hingga saat ini tidak digunakan atau tidak direalisasikan.
Hal ini menjadi pertanyaan bagi Fraksi Hanura, kemana sebenarnya anggaran itu," tegas Ebenejer Sitorus kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, pertanyaan ini juga telah kita sampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumut dalam pemandangan umum Fraksi Hanura terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Sumut TA 2022, karena lembaga legislatif menginginkan adanya ketransparansian anggaran di seluruh OPD dan BUMD jajaran Pemprov Sumut.
"Tentu masyarakat ingin tahu, apakah dana itu disimpan di bank. Jika di bank, berarti setiap bulannya ada bunganya dan kita harapkan masuk ke rekening kas daerah atau disetorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai dividen. Bukan masuk ke kantong oknum tertentu," ujarnya.
Berkaitan dengan itu, tambah Ebenejer, pihaknya mengingatkan PDAM Tirtanadi agar terus bekerja secara maksimal dan memanfaatkan anggaran yang ada, guna meningkatkan mutu air bersih serta memperluas jaringan pipa distribusi, bukan 'menganggarkan' dana cukup besar. (ROBS/Arn)