Perkara Kematian Wanita Cacat Mental Dimasukkan Karung di Sungai Denai Masih Teka Teki

Sebarkan:




Risman Harahap saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Sidang lanjutan Risman Harahap selaku terdakwa terkait penemuan jenazah wanita kebetulan cacat mental yang ditemukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Denai di dalam karung, Selasa (29/8/2023) di Cakra 8 PN Medan berjalan alot. 

Fakta terungkap di persidangan, terdakwa merupakan orang terakhir bertemu korban, Safitri. Yakni sehari sebelum penemuan jenazah di DAS Denai.  Belum diketahui diketahui apa motif di balik kematian korban.

Beberapa kali hakim ketua Khamozaro Waruwu dan hakim anggota Arfan Yani dengan nada tinggi kembali mengulangi pertanyaan serupa kepada terdakwa dikarenakan jawabannya dinilai tidak relevan.

"Silap saudara bilang? Dengan saudara mengganti baju korban dengan baju yang saudara pakai di kamar mandi mushola, apakah itu wajar menurut saudara?"

Dalam kesempatan tersebut terdakwa tidak mampu menjawab mengapa korban yang dibonceng dari dekat mall kemudian diturunkan di Pasar III. Bukannya ke dekat mall serupa.

Saat ditanya tim penasihat hukumnya (PH), terdakwa mengatakan berencana mau mengangkat sosok gelandangan dan pengemis (gepeng) karena dia juga berprofesi sebagai jurnalis.

"Apa korelasinya? Kan bisa saudara wawancarai dia tanpa harus membawanya pergi tanpa sepengetahuan ibunya. 

Menurut kami, ada peluang. Coba dia (korban sama orang tuanya mungkin gak meninggal anak itu," pungkas hakim ketua Khamozaro Waruwu.

Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa (ade charge).

Cacat Mental

Sememtara dalam dakwaan Rizky Demawan menguraikan, Senin pagi (21/11/2022) saksi mengantarkan Rumiana dan korban, Safitri ke Jalan Emas Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan untuk mengambil sembako tepatnya di depan Yang Lim Plaza.


Rumiana kemudian menitipkan korban kebetulan cacat mental tersebut kepada Sutrisno karena kebelet mau buang air. Setahu bagaimana terdakwa tiba di depan plaza tersebut dan korban meminta uang Rp5 ribu sebanyak dua kali.


Namun untuk ketiga yang kalinya, saksi Sutrisno melarang terdakwa meminta-minta uang kepada orang tidak dikenal. Baru berapa meter melangkah, terdakwa memanggil korban dan diberikan lagi Rp5 ribu selanjutnya dibonceng naik sepeda motor. 


Hal itu spontan membuat saksi Sutrisno kesal karena tidak permisi membawa korban tanpa seizin orang tua maupun keluarga korban.


Terdakwa Risman Harahap membawa korban Safitri ke arah Jalan Datuk Kabu Pasar III Kecamatan Percut Seituan, kemudian Korban Safitri mengatakan hendak buang air kecil di toilet Mesjid Nurul Huda.

 

Karung Goni


Korban kemudian mengaku haus dan dibawa ke tempat jualan es dan kembali korban mengatakan mau buang air kecil. Selesai dari toilet, Risman Harahap meminta Safitri mengganti baju dengan kaos dalam yang dipakai terdakwa.


Keesokan harinya sekira pukul 11.00 WIB, korban Safitri ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, berada di dalam karung goni di Jalan Speksi / Kerang Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan atau tepatnya di pinggir Sungai Denai.


Risman Harahap dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana dan atau kedua, Pasal 338 KUHPidana. Dan atau ketiga, Pasal 285 KUHPidana dan keempat, Pasal 333 AYAT (1) KUHPidana. (ROBERTS)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar