Perkara Korupsi di Bapenda Deliserdang, Eks Karyawan: Kebakaran 1998 Hanguskan Belakang Pabrik Garmen

Sebarkan:

 


Kedua saksi ade charge saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa perkara korupsi senilai Rp1,9 miliar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten Deliserdang menghadirkan 2 saksi meringankan (ade charge) dalam sidang lanjutan, Senin (21/8/2023) di Pengadilan Tipikor Medan.


Yakni Amril, eks karyawan PT Al Ichwan Garment Factory / AIGF) dan Eva Saliva, karyawati pabrik mancis yang juga satu 'toke' dengan pabrik garmen tersebut.


"Kebakaran pabrik garmen tahun 1998. Bagian belakang pabrik hangus. Waktu itu Saya hanya bisa berdiri di pos satpam melihat kebakaran. Akibatnya 15 tahun ini Saya dirumahkan," kata Amril.


Terakhir saksi melihat kondisi pabrik tahun 2001 lalu. Dinding pabrik bagian belakang hitam dan atapnya hangus.


"Bagian belakang pabrik itu gudang bahan baku, jahitan, cuci dan gosok. Kalau bagian depan kantor pabrik," katanya menjawab pertanyaan hakim anggota Husni Tamrin.


Hal senada juga diterangkan saksi Eva Saliva. "Saya bekerja di pabrik mancis persis di depan pabrik garmen yang terbakar. Kalau dari lantai II nampak bekas pabrik terbakar itu. Sekarang pabriknya sudah semak-semak," katanya.


Menjawab tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, kedua saksi tidak tahu menahu apakah pemilik pabrik garmen (PT AIGF) ada atau tidak mengajukan permohonan keberatan kutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pascakebakaran tahun 1998.


Hakim ketua Dr Dahlan Tarigan pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang untuk mendengarkan pendapat ahli dari kedua terdakwa melalui tim PH-nya.


Yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Deliserdang Victor Maruli serta Kabid PBB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Drs H Edy Zakwan.


Pajak Terutang


Sementara dalam dakwaan Novi Simatupang menguraikan, pemilik pabrik garmen, Ngarijan Salim  (terdakwa belas terpisah disidangkan secara in absentia) berencana akan menjual asetnya yang telah terkena bencana kebakaran  kepada Phoenix seharga Rp10.300.000.000. 


Karena ketidakmampuan calon pembeli, Ngarijan Salim berupaya mengurangi   nilai luas bangunan PT AlGF, kebetulan kenal dengan terdakwa Victor Maruli.


Pada November 2020 terdakwa Victor Maruli memasukkan surat Permohonan Keberatan Luas dan NJOP Bangunan PT AIGF. 


Dengan inisiatif sendiri tanpa ada Surat Perintah Tugas dari Bapenda Kabupaten Deliserdang   bersama Yan Rizal melakukan pengukuran luas bangunan perusahaan dimaksud yakni sekitar 2.600 M2 (data semula 14.880 M2).


Akhirnya terdakwa memberitahukan bahwa dirinya telah memasukkan Permohonan Keberatan atas nama wajib pajak PT AIGF kepada Agus Mulyono (almarhum). Almarhum kemudian memerintahkan terdakwa lainnya, Drs H Edy Zakwan untuk mengambil berkas keberatan tersebut dari loket pelayanan, untuk selanjutnya diproses dan merubah luas bangunan PT AIGF  menjadi 2.790 M2 dan harga NJOP bangunan diubah menjadi Rp1.200.000.


Tertanggal 3 Februari 2020, Bapenda Kabupaten Deliserdang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Masa Pajak Tahun 2020 untuk objek pajak   PT AlGF   di Jalan Pasar   Besar Dusun VIII, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang


Dengan rincian, luas Bumi 14.880 M2 Kelas 071 dengan NJOP per meternya Rp464.000 seharusnya     NJOP   Bumi sebesar Rp6.904.320.000. Luas Bangunan 10.970 m2 kelas 017 dengan NJOP per meternya Rp2.625.000 (NJOP Bangunan sebesar Rp28.796.250.000).


Sehingga NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB adalah sebesar Rp35.700.570.000, setelah dikurangi dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp20 juta. PBB terutang dari PT   sebesar   Rp71.361.140  yaitu   0,02 % x Rp35.680.570.000. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini