DELISERDANG | Sudah setahunan aktivitas penggalian bantaran sungai ular yang terletak di Desa Sukamandi Hilir dan Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang berlangsung. Namun hingga saat ini aktivitas ilegal itu tetap tak tersentuh hukum. Galian C ilegal di Sungai Ular Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang
Dari amatan, sedikitnya ada lima eskapator melakukan pengorekan tanah bantaran sepanjang dibibir sungai ular lalu dijual pada ratusan Truck yang datang kelokasi pengorekan dengan harga Rp 250-350 ribu per motor. Dengan hasil ini bisa diperkirakan hasil yang diraup para pelaku pencurian tanah bantaran sungai ular ini mencapai ratusan juta rupiah selama kurun waktu setahun terakhir beroperasi.
Sumber dilapangan menyebutkan, penghasilan dari kegiatan ilegal ini juga mengalir pada sejumlah oknum yang menjadi pelindung kegiatan melanggar hukum ini. Bahkan dikabarkan setoran juga mengalir pada oknum Balai Wilayah Sungai Sumut yang memiliki tanggung jawab kewenangan menjaga Sungai Ular.
Kepala Satpol PP Deliserdang, Marzuki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah berulangkali melakukan penertiban. Namun kendalanya para pelaku tetap melakukan aktivitasnya. Terlebih lagi Sungai Ular adalah kewenangan BWSS Sumut.
" Kami sudah bolak balik melakukan penertiban tapi para pelaku tetap membandel. Sungai itu kewenangan BWSS Sumut dan mereka tak mau melaporkan kegiatan itu ke Polisi," ucap Marzuki via seluler Senin 21/8/2023.
Sementara itu terkait tindakan pelanggaran hukum ini, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif belum memberikan tanggapannya atas kendala yang dialami Polisi untuk menindak aktivitas ilegal ini.
Terpisah, pejabat BWSS Sumut Agus Hutabarat saat dimintai tanggapan terkait perusakan bantara sungai Ular di Deliserdang tidak juga memberikan komentar meski sudah membaca hal yang dilaporkan. Agus tak bisa menjawab hingga memblokir nomor kontaknya.(Wan)