BINJAI | Tim gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba Polres Binjai, kepling, dan masyarakat, melakukan kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN) di Dusun Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Langkat.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, didampingi Kasat Narkoba AKP Irvan Pane dan Kasat Reskrim Iptu Ramdhan, Kamis (31/8), mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis (24/8/2023).
Dari penggerebekan itu, lanjut Rio, tim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni ML, 17, warga Dusun Lau Mulgap, Desa Lau Mulgap Kec. Selesai, TR, 25, warga Dusun Lau Mulgap, Desa Lau Mulgap, Langkat, dan WDB, 43, warga Dusun Tanjung Merahe, Desa Tanjung Merahe, Kec. Selesai.
Selain mengamankan tersangka, tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba juga mengamankan barang bukti, yakni 38 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5,2 gram, 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, tas warna biru (penyimpanan sabu), dan uang tunai Rp530.000.
"Saat ini tiga tersangka (satu wanita dan 2 laki-laki) dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut," kata Rio.
Ditambahkannya, kegiatan gerebek kampung narkoba ini dimaksudkan untuk dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Semoga dengan kegiatan ini dapat memberi efek jera dan mengurangi penyalahguna narkoba di tengah masyarakat," pungkasnya.(Ml/Ism)