Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.015,13 Gram

Sebarkan:
LANGSA I Polres Langsa musnahkan barang bukti sabu seberat 1.015,13 Gram dari hasil pengungkapan dua tersangka oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, Kamis (31/8/2023), mengatakan bahwa sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba diwilayah Hukum Polres Langsa.
Dijelaskan, tersangka yang berhasil diamankan dari tindak pidana ini yakni SK (41), wiraswasta yang diamankan petugas saat edarkan sabu didalam rumahnya di dusun melati Desa Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Kamis 6 Juli 2023 sekira pukul 13.30 wib.

Kemudian, tersangka SY (46), warga Desa Punti Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Ia diamankan saat edarkan sabu disebuah warung di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib.

"Dari kedua tersangka pelaku tersebutlah berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 gram, dan pada hari ini kita musnahkan", jelas Kapolres Langsa.

Dijelaskan Kapolres, pemusnahan sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, kemudian dicampur dengan air, setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa Rieski Fernanda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah dan Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir. (ed). 

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar