![]() |
Polsek Firdaus Polres Sergai amankan Supomo alias Bulus Pelaku Pencurian di SMP Muhamadiyah 17 Kampung Pon,Sergai,Sabtu,(26/8/2023) |
SERDANGBEDAGAI | Sat Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pencurian di Sekolah SMP Muhamadiyah 17 Kampung Pon. Pelaku yang diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Firdaus bernama Supomo alias Bulus ,50,di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai,Kamis,(24/8/2023).
Terungkapnya dan diamankan pelaku pencurian berdasarkan laporan korban Sofyan Arif Sihotang ,43, yang menjabat Kepala Sekolah SMP Muhamadiyah 17 Kampung Pon warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai yang merasa di sekolahnya ada kehilangan barang dan melapor di Polsek Firdaus dengan nomor surat pengaduan, LP/B/87/VII/2023/SPK/Polsek Firdaus/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 21 Juli 2023 yang lalu akhirnya pelaku Supomo berhasil di ringkus.
Peristiwa pencurian di SMP Muhamadiyah 17 Kampung Pon Desa Pon diketahui,Senin (17/7/2023) yang lalu yang diketahui oleh Sofian Arif Sihotang bersama dengan Sridamayanti ,40, warga Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai dan Rahmat Riyanto,62, warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai hendak masuk ke dalam kelas dan melihat lemari buku semua kosong dan buku didalam lemari raib dari Buku Box kelas 7,8,9. Sehingga pelapor melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Firdaus dengan membawa para saksi.
Selanjutnya, pihak Sat Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan terhadap siapa pelaku pencurian yang dicurigai serta mendapatkan informasi dari warga perihal keberadaan pelaku dengan gerak cepat, pelaku berhasil di amankan dari rumahnya di Dusun I Desa Pon.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik di dampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Maruli Sihombing kepada awak media membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian di SMP Muhamadiyah 17 Kampung Pon Desa, Sabtu (26/8/2023) pukul 17.00.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 362 KUHP ancaman kurungan Penjara selama 5 (Lima) tahun, untuk penadah barang curian tersebut saat ini masih dalam pencarian pihak Polsek Firdaus", kata AKP Idham.
"Saat ini pelaku telah di tahan dengan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Flash Disc warna hitam putih berisi rekaman video dengan durasi 17 detik berisi rekaman pencurian di Sekolah SMP Muhammadiyah 17 Kampung Pon dan pihak Sekolah diperkirakan mengalami kerugian Rp. 81.781.800,- (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah),"tutup AKP Idham Khalik.