Polsek Gebang Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

Sebarkan:

 

T


eks Foto: Trsangka penganiayaan berat, AR terhadap korban Sayuti Lubis, saat diamankan di Mapolsek Gebang, Senin (07/08/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)


LANGKAT !| AR (47), warga Dusun IV, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Langkat diamankan petugas Polsek Gebang, terkait aksinya menganiaya Sayuti Lubis (52), warga Dusun II Kwala Gebang, Desa Kwala Gebang, Kec. Gebang, Langkat, Senin (07/08/2023).

Akibat peristiwa itu, korban Sayuti mengalami luka bacok pada bagian belakang kepala, pundak belakang, bibir atas dan juga ke arah jempol tangan sebelah kanan korban. 
Untuk pertolongan medis, korban dievakuasi warga ke rumah sakit (RS) Umum Mahkota Bidadari Gebang. Dalam kasus penganiayaan ini, petugas mengamankan satu buah parang untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Keterangan diperoleh Metro Online, Senin, 07/08/2023 sekira pukul 21:00 WIB, Sayuti sedang duduk di pinggir lapangan bola nonton pertandingan bulu tangkis, setahubagaimana tiba-tiba AR menghampiri korban dan langsung menganiaya dengan cara membacok korban dengan sebilah parang.

Melihat kejadian itu, sejumlah warga di TKP berupaya memberi pertolongan dengan mengevakuasi korban ke rumah sakit, berikut mengamankan tersangka pelaku, AR.

Atas kejadian ini, pihak keluarga merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Gebang guna proses hukum lebih lanjut

Saat diinterogasi tersangka pelaku, AR mengakui perbuatannya, karena merasa sakit hati hingga dendam terhadap korban. 

Menurut tersangka, sebelumnya, korban selalu mempelototinya dan seperti mengejek ketika berpapasan dengan pelaku sehingga ia nekat berbuat sedemikian rupa membuat korban mengalami lukaluka.

Kapolsek Gebang, AKP Mahruzar Sebayang SH kepada wartawan, Selasa (08/08/2023), membenarkan pihaknya mengamankan AR, terkait dugaan penganiayaan berat kepada korban, Sayuti Lubis. "Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek," ujarnya.(ls/lkt1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar