Polsek Gebang Amankan Tersangka Pelaku Pencurian

Sebarkan:

 


Teks Foto: Tersangka pelaku pencurian, MRS saat diamankan di Mapolsek Gebang, Selasa (29/08/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)


LANGKAT | Polsek Gebang amankan tersangka pelaku pencurian, MRS (40), warga Dusun V Langkat Indah Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang Langkat, Selasa (29/08/2023).

Dalam kasus ini, petugas menyita tiga buah daun pintu kayu, satu unit Sepedamotor Zetwin tanpa nopol dengan total kerugian mencapai Rp 4 juta.
Kejadian ini berawal, Selasa (29/08/2023) sekira pukul 21:00 WIB, personil Polsek Gebang mendapat informasi dari warga bahwa telah di amankan 1 orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Dsn V a Langkat indah Desa Air Hitam Kec. Gebang.




Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Gebang datang ke lokasi kejadian dan benar telah di amankan 1 orang lelaki di duga pelaku. dan di temukan barang bukti berupa 3 buah daun pintu kayu dan 1 unit becak bermotor merk Jetwin tanpa plat.

Pelaku mengakui telah mengambil daun pintu kayu milik korban secara tidak sah. setelah itu pelapor atas nama Destin Sigalingging melaporkan kejadian dan pelaku serta barang bukti tersebut ke pimpinan Koperasi Simpan Pinjam CU Karya Murni dan atas perintah pimpinan, pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyedik Polsek Gebang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gebang, AKP Mahruzar Sebayang SH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/08/2023), pihaknya membenarkan menerima penyerahan tersangka pelaku pencurian inisial MRS dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam CU Karya Murni.(ls/lkt1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar