Polsek Pangkalan Berandan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Sebarkan:

 



Teks Foto: Tersangka pelaku tindak pidana pencurian, EG, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Senin (28/08/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)


LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian inisial EG alias E (25), warga Jl Dempo Gang Methodis Kelurahan Brandan Timur, Kec. Babalan, Langkat, Senin (28/08/2023 sekira pukul 20:00 WIB.

Tersangka pelaku ditangkap di saat menaiki becak menuju kediamannya. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah aksesoris sparepart Motor-kabel busi, satu buah CDI elektronik system premium series 170406, satu buah Pump injeksi merk Denso Series 056200-0570 dan satu buah Desikloe FTM-076 A1.

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP Bram Chandra Sihombing membenarkan penangkapan pelaku berinisial EG alias E yang diduga telah melakukan kejahatan pencurian onderdil mobil Daihatsu Espass milik Mardi Lasmana.
Aksi pencurian terjadi, Minggu (30/07/2023) sekira pukul 09:00 WIB. Ketika itu korban, Mardi Lasmana (30), warga Jalan Babalan Gang Bawal Kel. Brandan Timur, Kec. Babalan, Langkat ini menelpon pelaku, EG untuk memperbaiki mobil Espas pick up miliknya di Jalan Wahidin.

Kemudian tersangka mencuri separepat mobil Espass pick up milik korban berupa: kabel busi, CDI merk elektronik sistem premium series: 170406, Pump injektor merk Denso series:056200-0570, desiklos merk hansa series: FTM -076A1 yang terletak parkir di jalan Wahidin kelurahan Brandan Barat kecamatan Babalan.




Akibat kejadian ini pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 3,3 juta. Untuk mengungkap kasus ini, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Pangkalan Berandan.

Menerima laporan itu dia, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Tomi Ginting SH bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan lapangan.

Benar saja, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka pelaku, EG yang ketika itu dia sedang menumpang becak menuju rumahnya.

Tanpa mebuang waktu, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka EG berikut barang bukti di amankan ke Mapolsek.

Terkait kasus dugaan pencurian ini, penyidik Polsek Pangkalan Brandan telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya.terang AKP Bram Chandra, SH.(ls/lkt1)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar