LANGKAT | Polsek Pangkalan Susu menangkap tersangka penggelapan sepedamotor RG alias I (37), warga Lingkungan V Kel Stabat Baru, Kec. Stabat, Langkat, Rabu (30/08/0/2023).
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Sepedamotor Kawasaki Ninja BM 2606 PZ, dan satu STNK asli BM 2697 PZ serta satu lembar BPKB asli warna hijau.
Akibat kejadian itu korban, Reza Hamdani (29) (mahasiswa), warga Dusun II Desa Tanjung Pasir, Kec. Pangkalan Susu ini mengalami kerugian materi sebesar Rp 9 juta
Keterangan diperoleh Metro Online,
Minggu (27/08/2023) sekira pukul 09: 00 WIB saat pelapor berada di Dusun IV Bakti Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu, pelapor bertemu dengan terlapor RG als I.
Dimana terlapor meminta pelapor untuk mengantarkan terlapor ke Pelabuhan Pangkalan Susu dengan maksud menemui tekong boat untuk meminta uang kepada tekong boat tempat terlapor bekerja.
Kemudian pelapor mengantarkan terlapor ke pelabuhan dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki BM 2606 PZ, Sesampainya di pelabuhan terlapor tidak bertemu dengan tekong yang dimaksud.
Kemudian terlapor mengajak pelapor untuk kembali pulang. Saat tiba di TKP, terlapor meminta pelapor untuk berhenti di sebuah warung, kemudian terlapor membawa sepeda motor pelapor dan meninggalkan pelapor di warung tersebut sambil mengatakan tunggu di sini sebentar, rumah tekongnya disitu (menunjuk ke arah jalan).
Kemudian terlapor membawa sepeda motor milik pelapor dan sampai pelapor membuat laporan pengaduan, terlapor belum mengembalikan sepeda motor pelapor.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.
Menerima laporan itu, Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting SH segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Suprianto SH beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku sedang berada di seputaran Dusun V Bakti Desa Tanjung Pasir.
Mengetahui buruannya sedang berada di tempat dimaksud, petugas langsung merapat dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, tersangka pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan sepedamotor milik korban.
Selanjutnya digelandang ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.(ls/ lkt1)