Dokumen foto. (MOL/Ist)
TANJUNGPURA | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungpura mengusulkan sebanyak 182 narapidana (napi) ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
Yakni usulan untuk mendapatkan remisi umum berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh pada hari Kamis (17/8/203).
Hal itu dibenarkan Karutan Kelas IIB Tanjungpura Zulkifli Bintang, Senin (14/8/2023).
"Remisi Umum merupakan hak yang diberikan kepada napi untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman berkaitan Peringatan HUT Kemerdekaan RI," urainya.
Zulkifli Bintang menambahkan, proses pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.
"Dan napi yang diusulkan remisinya sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat. Antara lain, mereka yang telah menjalani enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di rutan.
Harapannya, remisi yang diperoleh oleh para napi nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara," pungkasnya. (ROBS)