Saksi Bendes: Kecuali Honor, Dana Desa Dikendalikan Terdakwa Pj Kades Bunuraya Karo

Sebarkan:

 


Timin Sinuraya sebagai Bendes
Bunuraya saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Usai pencairan di bank, Dana Desa (DD) sepenuhnya dikendalikan terdakwa Suranta Sembiring selaku Pejabat Sementara (Pjs) Tahun 2015 dan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo  2016.


"Kami sama-sama ke bank mencairkan DD-nya. Saya hanya dititipkan uang untuk pembayaran perangkat desa sekitar Rp140 jutaan. 


Selebihnya biar aku yang kelola," kata saksi Timin Sinuraya selaku Bendahara Desa (Bendes) Bunuraya menirukan ucapan terdakwa Suranta Sembiring, Senin (28/8/2023) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bunuraya Tahun Anggaran (TA) 2015 seingatnya sebesar Rp968 jutaan dan di 2016 Rp1,1 miliar.


"Dia sendiri (terdakwa Suranta Sembiring) yang ngerjakan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj). Seharusnya itu tugas Saya sebagai bendahara," tegasnya menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Dalam kesempatan tersebut JPU memperlihatkan sejumlah dokumen pengeluaran penggunaan DD yang beberapa di antaranya ada tanda tangan saksi, kepada majelis hakim diketuai Nani Sukmawati. 


"Iya. Di situ ada memang nama sama tanda tangan Saya. Selebihnya tidak tahu itu tanda tangan siapa," timpal Bendes Timin Sinuraya.


Di bagian lain saksi membenarkan ada dilaksanakan beberapa item pekerjaan seperti perkerasan jalan, drainase sebagaimana dituangkan dalam APBDes. Namun apakah volume pekerjaannya sesuai atau kurang, saksi tidak mengetahuinya.


"Kades bersama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Jalan Sinuraya yang tahu. Tapi  untuk item pengadaan peralatan olahraga sama seni budaya sepengetahuan Saya, tidak ada dilaksanakan," tegasnya.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Nani Sukmawati, terdakwa Suranta Sembiring yang dihadirkan di persidangan, membantah keterangan saksi. Sebaliknya, Timin Sinuraya mengatakan, tetap pada keterangannya. Sidang lun dilanjutkan pekan depan.


Tidak Lengkap


Dalam dakwaan disebutkan, Suranta Sembiring menggunakan belanja desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dituangkan dalam APBDes TA 2015. Terdakwa membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah. 


Terdakwa tidak mengembalikan sisa kelebihan pembayaran TA 2015 serta menyerahkan dokumen laporan SPj untuk ditandatangani oleh TPK yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya TA 2015. 


Terdakwa juga tidak menyetorkan keseluruhan  pajak pengeluaran belanja desa di TA 2016. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp161.082.975.


Suranta Sembiring dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar