BERLAKUKAN : Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Regident, Iptu Fajar Prabowo saksikan seorang pengendara saat ujian praktik SIM terbaru.
MEDAN | Sat Lantas Polrestabes Medan mulai memberlakukan perubahan jalur uji praktik SIM sejak 7 Agustus 2023. Sejak diberlakukan perubahan jalur uji praktik terbaru presentasi tingkat kelulusan lebih baik.
"Sejak dimulainya uji praktik SIM terbaru pada 7 Agustus 2023, kita sudah melakukan uji praktik sekitar 45 orang dengan presentasi kelulusan lebih baik," jelas Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Regident, Iptu Fajar Prabowo pada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Lebih jauh, perubahan uji praktik dari jalur angka 8 dan zig-zag yang kini ditiadakan sesuai dengan perintah Korlantas Polri diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat (pemohon SIM) dalam melaksanakan praktik uji SIM. Namun, lanjut Kasat, masyarakat yang sudah dimudahkan dengan jalur praktik uji SIM terbaru ini dapat membuat SIM sendiri dan jangan melalui calo.
"Kami berharap menjadi kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan ujian praktik SIM. Namun tetap ujian keterampilan, attitude dan pengetahuan berkendara di jalan raya harus jadi perhatian,"sebutnya.
Seperti diketahui, Polri resmi mengubah materi ujian praktik untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon. Perubahan materi ujian praktik SIM ini mulai dari dihapusnya jalur angka 8 hingga pelebaran sirkuit atau lintasan.
Perubahan materi ujian praktik pembuatan SIM antara lain mengubah lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test, dan uji berkendara membentuk angka 8 diganti dengan tes membentuk huruf S. Kemudian, ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. (ka)