DELISERDANG | Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama aliansi buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubsu dan DPRD Sumut untuk menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 mendatang.Partai Buruh Sumut Saat Berunjukrasa
Hal ini disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo dalam siaran persnya. Dilansir metro-Online.co Senin 7/8/2023.
Willy mengatakan, nantinya partai buruh bersama aliansi buruh, nelayan dan petani akan mengusung beberapa poin tuntutan, diantaranya mencabut UU Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Cabut UU Kesehatan, Naikan UMP dan UMK se Sumut 15 % Untuk Tahun 2024, dan selesaikan kasus - kasus perburuhan di Sumut.
"Selain itu kita juga mengangkat tuntutan petani, nelayan, diantaranya tangkap Mafia Tanah di Sumut, dan tuntutan rakyat kecil lainnya," ujar Willy Agus Utomo.
Menurut Willy, Aksi seperti ini juga digelar secara serentak seluruh Indonesia pada hari yang sama oleh partai Buruh, dengan pusat aksi di Istana Negara Presiden Jokowi, aksi ini juga sudah dimulai dengan aksi jalan kaki ratusan massa Partai Buruh dari Bandung ke Jakarta yang akan sampai pada 09 Agustus mendatang.
"Kami partai buruh tegas menolak UU Cipta Kerja sangat memiskinkan kaum buruh dan rakyat kecil, banyak hak normatif buruh yang berkurang mulai dari pesangon, upah, cuti cuti, dan status kerja perbudakan seumur hidup, jadi kami akan terus melawan hingga UU tersebut dihapuskan dari bumi Indonesia ini," tegas Willy.
Dalam perjuangkan kesejahteraan buruh Sumut, para buruh meminta agar Gubernur Sumatera Utara dapat menaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se Sumut pada tahun 2024 mendatang sebesar 15 %.
"Sudah tiga tahun buruh di Sumut tidak mengalami kenaikan upah akibat UU Cipta Kerja, maka kita akan terus aksi jika UMP dan UMK Sumut tahun 2024 tidak dinaikan 15 persen atau minimal 500 ribu rupiah kenaikannya tahun depan," ungkap Willy.
Ironisnya, hingga saat ini hampir 78 tahun Indonesia merdeka. Pemerintah tidakjuga dapat memberikan standarisasi upah layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia. Pada kenyataannya upah buruh di Indonesia ini masih lebih tinggi upah pembantu rumah tangga di negeri tetangga.
Dalam aksi ini Partai Buruh akan mengerahkan massa aksi seribu orang yang berasal dari elemen buruh, petani dan nelayan, diantaranya KSPI Sumut, KSPSI AGN Sumut, KSBSI Sumut, KPBI Sumut, SPN Sumut, FSPMI Sumut, SPMS, Serikat Petani Indonesia (SPI).( Wan).