Tergiur Rp100 Juta Jemput 27 Kg Sabu dari Medan, Lukman Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan:




Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Tergiur akan mendapatkan upah Rp100 juta Lukman, bukan hanya harus mendekam di penjara karena didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 27 kg, tapi juga dituntut hukuman maksimal (pidana mati).


JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rahmi Shafrina, Senin (21/8/2023) dii Cakra 9 PN Medan mengatakan, tidak ditemukan hal meringankan lada diri terdakwa.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa berusia 25 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 27 kilogram.


"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah dihukum (residivis) perkara narkotika," kata Rahmi.

 

Majelis hakim diketuai Dr Dahkan Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH). 


Rp100 Juta


Dalam dakwaan menguraikan, April 2023 orang bernama Twily Agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsappnya menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari Kota Medan dan disetujui  oleh terdakwa.


"Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Mei 202, ketika terdakwa berada di Bireun, Aceh Utara Twily Agam menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke Medan untuk menjemput sabu ke Medan dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya," kata JPU.


Lalu Twily Agam memberi terdakwa ongkos ke Medan dengan mengirim uang Rp500 ribu ke rekening Bank BCA milik terdakwa. Selanjutnya berangkat dari Aceh Bireuen malam hari menuju Medan dengan menaiki bus dan tiba di Medan pagi hari nya.


Keesokan harinya, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau kodenya kosong tiga ke mana kau jemput sabunya dan mengikuti arahannya saja.


Tidak lama kemudian masuk sambungan telepon orang tidak dikenal menanyakan keberadaan terdakwa warga Jalan Gunung Sinabung Lingkungan 1, Kelurahan Bhakti Karya l, Kecamatan Binjai Selatan itu dan dijawab di kawasan Kota Binjai. 


Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova hitam dan terdakwa pun langsung masuk ke dalam mobil tersebut kemudian laki- laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.


Selanjutnya terdakwa pun mengambil alih mobil tersebut dan pergi mengendarai mobil tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu didalam mobil tersebut menuju arah Medan. 


Namun ketika terdakwa sampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di persimpangan jalan lampu Merah, pada saat lampu merah menyala tiba-tiba ada mobil menyalip dan berhenti di depan mobil yang dikendarai oleh terdakwa.


Belakangan diketahui tim Ditresnarkoba dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan yang menemukan 2 karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau bertuliskan Yushan, total seberat 27 kg. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini