Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir. (MOL/Dok)
KENDARI | Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu tanggal (23/8/2023) melakukan penahanan terhadap mantan Walikota Kendari periode 2017-2022 Sulkarnain Kadir (SK).
Hal itu dibenarkan Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Penkum Ade Hermawan lewat pers rilis yang diterima, Kamis tadi (24/8/2023).
SK dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan PT Alfa Midi. Setelah diperiksa tim penyidik dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.
Peran tersangka SK selaku Walikota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 juta sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Di samping itu, imbuh Ade Hermawan, tersangka SK telah meminta bagian dan menerima saham 5 persen dari pendirian Alfa Mart yang ada di Kota Kendari. (ROBERTS)