Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Deliserdang dr Ade Budi Krista dikenakan rompi oranye. (MOL/Ist)
MEDAN | Tim JPU menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama mantan Kadis Kesehatan dr Ade Budi Krista dan kawan-kawan (dkk) dari penyidik juga pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Selasa (22/8/202) di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan, pada hari itu juga oknum kadis dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Mantan orang pertama di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang tersebut tanggal 15 Agustus 2023 telah dipanggil untuk melaksanakan kegiatan Tahap II bersama 3 tersangka lainnya. Yakni Alamsyah, drg Kornelius Pinem dan Jefri Erfan Siregar.
Pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi.
Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancurbatu serta pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
Kapasitas tersangka Jefri Erfan Siregar dan drg Kornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2021
Sedangkan tersangka Alamsyah, selaku Staf Teknik pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang TA 2021.
Tersangka Ade Budi Krista selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Deliserdang TA 2021.
Kesembilan kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant.
Tim Pengawas dan Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari ketiga perusahaan dimaksud.
"Tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.
Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290," pumgkas Boy Amali. (ROBERTS)