MEDAN | Jonggi M Manurung, rekanan pekerjaan Peningkatan Jalan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen di 2 lokasi Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015, lewat persidangan secara virtual, Kamis petang (21/9/202) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor berturut-turut dihukum 15 bulan (1 tahun dan 3 bulan) penjara.
Untuk paket pekerjaan di Jalan Sudirman dan Jalan Diponegoro, terdakwa masing-masing dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting didampingi anggota Rina Lestari Sembiring dan Gustap Paiyan Marpaung menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa yang sempat berstatus buronan tersebut diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total sebesar Rp2,7 miliar, sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," urai Erika Sari Emsah Ginting.
Oleh karenanya, pria 63 tahun itu dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Pekerjaan di Jalan Sudirman, terdakwa dikenakan UP sebesar Rp1.601.991.896.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk paket pekerjaan di Jalan Diponegoro, Jonggi M Manurung dikenakan UP sebesar Rp982.696.952 subsidair 1 tahun penjara.
Menurut majelis, sejak awal pekerjaan kedua paket di Kota Sibolga tersebut sarat dengan 'akal-akalan' di antara terdakwa dengan para terpidana lainnya.
Di awal, rekanan atas nama Yusrilsyah seharusnya digugurkan karena tidak layak mengikuti lelang terbuka (tender). Belakangan terungkap, pekerjaan tersebut disubkan kepada terdakwa dengan kompensasi sebesar 1 persen dari nilai pagu pekerjaan dan hasil pekerjaan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Pertimbangan
Majelis hakim juga memasukkan pertimbangan hukum para terpidana lainnya (berkas terpisah) yang lebih dulu disidangkan terkait besarnya pidana yang dijatuhkan kepada Jonggi M Manurung.
Yakni Ir Marwan Pasaribu selaku Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Sibolga juga Pengguna Anggaran (PA), Saparuddin Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rahman Siregar selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Konstruksi Kota Sibolga.
Serta Yusrilsyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Swakarsa Tunggal Mandiri (STM), masing-masing dihukum 1 tahun penjara.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan besarnya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Untuk Pekerjaan di Jalan Sudirman, Agustini sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dibebankan UP Rp1.042.697.952 subsidair 6 bulan penjara.
Pekerjaan di Jalan Diponegoro, terdakwa juga dituntut 45 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama. Membayar UP kerugian keuangan negara Rp1.042.697.952 subsidair 6 bulan penjara.
Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding.
DPO
Perkara korupsi terdakwa Jonggi M Manurung belakangan disidangkan dikarenakan sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tim Tangkap Buronan Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan terdakwa lagi asik bermain catur di salah satu warung di Jalan SM Raja Kota Sibolga, Senin malam (30/1/2023) lalu. (ROBERTS)