Korbannya adalah RS, 64, perempuan, warga Kelurahan Hauma Bange Kec. Balige Kab. Toba.
Para tersangka adalah RT, 55, Perempuan, Pedagang, Alamat : Jl. Pantai Timur pasar II Lk. II no. 35 Kel. Cinta damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan.
(Peran : Sebagai ketua komplotan, dan Eksekutor), dan sudah melakukan perbuatan pencurian sejak Tahun 2004.
2. W, Perempuan, 51, ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. HM Joni Gg. Aman no. 15 A kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota Kota Medan.
Peran : Sebagai eksekutor kedua / pengangkut hasil curian, dan sudah melakukan perbuatan pencurian sejak bulan Juli 2023.
3. (HT) Perempuan (50 Tahun) ibu rumah tangga, Alamat : Jl. Soekarno Hatta gg. Al Hidayah kel. Sumber karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai.
Peran : Sebagai pengalih Perhatian, dan sudah melakukan perbuatan pencurian sejak tahun 2023.
4. (DT) Perempuan (47 Tahun), Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Terusan Negara No. 104 Kel. Pahlawan Kec. Medan perjuangan Kota Medan. (Peran : Sebagai pengalih Perhatian), dan sudah melakukan perbuatan pencurian sejak tahun 2010.
5. (BB) Laki (43 Tahun), Alamat : Jl. Sm. Raja Gg. Sumatera no. 30 A Kel. Sidorejo II Kec. Medan Kota Kota Medan. (Peran : Sebagai Supir).
6. (LP) Laki-laki (33 Tahun) Karyawan Swasta, Alamat : Jl. Panglima denai gg. Seser II No. 12 Kec. Medan Amplas Kota Medan (peran : Sebagai Supir).
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, menerangkan bahwa pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 Wib, TSK (W) ke kediaman TSK (RT) untuk mengajak melakukan pencurian di Luar Kota, selanjutnya TSK (RT) memberikan kabar untuk TSK (DT) / bahwa akan ada aksi di Luar Kota. Dan dijanjikan untuk malam Jumat bergerak keluar Kota dan berkumpul di Rumah TSK (RT) / Sehingga TSK (RT) / menyediakan mobil rental untuk akses ke luar kota.
"Pada hari Kamis, sekira pukul 23.00 Wib, TSK (RT), TSK (DT), bertemu di kediaman TSK (RT) bersama dengan dua orang yang menjadi supir yaitu TSK (BB) dan TSK (LP) lalu TSK (W) yang tidak ada di lokasi kemudian di jemput," sebut Bungaran, melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Terang Bungaran, pada Jumat, Pukul 00.30 wib, tibalah (W) . Kemudian para tersangka mempersiapkan perbekalan, dan media melakukan pencurian yaitu satu unit Keranjang dan Uang. kemudian para tersangka bergerak menuju kediaman (HT) / yang meminta untuk ikut juga. Dan terkumpullah 6 orang yang menjadi satu komplotan. Jumat, Pukul 02.00 WIB, TSK (RT, DT, W, HT, BB, dan LP, berangkat menuju Kab. Toba tepatnya di kota balige, dikarenakan target utama sasaran para pelaku adalah pasar tumpah.
"Hal tersebut sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka RT bahwa tiap hari Jumat ada pasar tumpah di Kota Balige. Sekaligus ia yang menjadi kepala grup atau ketua komplotan," katanya.
Pukul 08.00 WIB, dijelaskan Bungaran, para tersangka tiba wilayah Kab. Toba, dan singgah di pantai Lumban Bulbul sembari serapan pagi.
"Pada pukul 10.00 WIB, RT mengatakan untuk berangkat menuju pasar Balige, kemudian para tersangka singgah di depan Balerong Balige, dan ke empat tersangka Perempuan langsung turun dari dalam mobil, sementara dua tersangka laki-laki menunggu dan memarkirkan mobil di SPBU Pardede," sebutnya.
Lebih lanjut Bungaran menjelaskan, tersangka W sudah mengambil peran untuk memegang keranjang (Barang Bukti). Kemudian para tersangka pun berjalan bersamaan ke pasar arah Pelabuhan Balige, dipimpin RT dan DT berada di depan. Jarak 5 meter di belakang diikuti HT dan barisan paling belakang tersangka W yang membawa keranjang.
"Tibalah para tersangka di areal sasaran yaitu korban RS seorang perempuan penjual daging babi. Lalu para tersangka mengambil peran masing-masing yaitu DT, HT, RT berpura-pura sebagai penawar dan pembeli daging, dari masing-masing sudut yang berbeda. Sembari tersangka RT memantau barang yang bisa di curi," katanya.
"Saat Korban RS lengah dan silap mata, kemudian TSK RT langsung melihat barang tas milik korban, yang terletak di bawah meja jualan korban".
Setelah barang curian terpantau, kemudian RT, langsung memanggil tersangka W yang berjarak 5 meter di dekat para pelaku, dengan mimik dan gesture wajah, yang memerintahkan untuk mendekatkan keranjang kesamping RT, lalu RT mengambil tas, kemudian memasukkannya kedalam keranjang. Setelah itu TSK W membawa keranjang yang sudah berisi TAS curian, sembari menutupinya dengan sayur daun ubi.
Setelah barang curian ada pada TSK W, kemudian TSK W, langsung memesan becak dan menuju mobil yang sudah di janjikan sebagai titik kumpul di SPBU, sekira 5 menit kemudian para tersangka perempuan lainnya datang dengan kendaraan becak masing-masing.
Setibanya di dalam mobil yang terparkir, secara bersama-sama tersangka menyaksikan TAS hasil curian yang sedang dibuka oleh TSK (RT) (Sesuai keterangan TSK bahwa uang tersebut berjumlah Rp. 850.000). Dan uang hasil curian tersebut dibawah kekuasaan (RT)
"Setelah itu, para tersangka kembali melakukan aksinya, kepada seorang perempuan penjual Buah di Bundaran Balige. Kemudian para tersangka melakukan tindakan dan peran yang sama seperti sebelumnya, sampai TSK berhasil mengamankan satu buah tas milik korban dan TSK (W) lah yang membawa barang curian tersebut, namun belum sampai berjalan 20 meter dari lokasi, hal tersebut diketahui oleh masyarakat sehingga TSK (W) dikejar dan tertangkap tangan oleh warga, kemudian di Serahkan Kepada pihak Kepolisian yang pada saat itu berada di lokasi," ucapnya.
Selanjutnya pelaku lainnya DT, HT, RT, LP,P BB pergi meninggalkan lokasi.
Pada saat tersangka W diserahkan kepada pihak kepolisian di Polres Toba, kemudian pihak Satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan TSK Lainnya, dan diketahui para tersangka berada di Hotel Perdana di Kab. Tapanuli Utara, lalu dilakukan penangkapan pada Sabtu 2 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
Ke 5 tersangka lainnya dibawa menuju Polres Toba, lalu Barang Bukti lainnya dilakukan Penyitaan, seperti HP yang digunakan menjadi media komunikasi Para TSK, Mobil, dan juga Uang hasil Curian yang tersisa Rp. 350.000.-, dari hasil keseluruhan yang telah digunakan tersangka untuk Biaya Hotel, BBM, dan makan.
"Dari rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Toba, dapat disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu Komplotan yang sering melakukan aksi pencurian di wilayah kota Medan, dan yang menjadi target sasaran adalah Pedagang di Pasar Tumpah. Dengan cara mengelabui target hingga lengah dan silap mata," kata Bungaran.
Oleh sebab para TSK melakukan pencurian di wilayah Kab. Toba (Luar Kota Medan), dikarenakan para TSK sudah di kenali dan target sasaran mereka tidak ada.
Dan Para Tersangka bukan pelaku pencurian baru namun sudah berpengalaman.
Barang bukti yang disita dari tersangka RT, 1 unit HP Merk Nokia warna Hitam. 1 unit mobil Merk TOYOTA AVANZA Hitam, BK 1350 BL, STNK, dan KUNCI, Uang Tunai Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dari tersangka DT, 1 unit HP Merk Nokia warna Hitam, 1 buah buku tulis warna Orange. Dari HT, 1 unit HP Merk VIVO warna Hitam. Dari tersangka (W), 1 unit HP Merk VIVO warna Merah, 1 buah Keranjang, 1 Ikat daun Ubi. Dari tersangka BB, 1 unit HP Merk Nokia warna Hitam. Tersangka LP, 1 unit HP Merk VIVO warna Kuning.
Disita dari TKP, 1 buah tas warna merah (Milik Korban).
Pasal yang disangkakan Tindak pidana “PENCURIAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. (ancaman hukuman 7 tahun penjara). (OS)