MEDAN | Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut Darmukit menegaskan, pengaduan masyarakat (dumas) tentang dugaan oknum pegawai 'nakal' bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan bila sudah ditemukan 2 alat bukti yang cukup.
Alurnya, dilakukan klarifikasi dan inspeksi kasus. Klarifikasi ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai kita, maka dilakukan klarifikasi apakah benar atau tidak.
Hal itu diuraikan Aswas sebagai narasumber dalam program Jaksa Daring yang digelar secara live lewat akun media sosial IG @kejatisumut dan Kasi Penkum Yos A Tarigan dipandu host Joice V Sinaga (jaksa fungsional Bidang Intelijen), Kamis (14/9/2023).
Terkait dengan adanya laporan pengaduan masyarakat, lanjut Darmukit, yang disampaikan lewat hotline, laporan pengaduan secara tertulis melalui PTSP pola penangannya dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Mulai dari melakukan telaah terhadap laporan, kalau masih bersifat teknis penanganan perkara maka akan dilaporkan ke bidang yang bersangkutan, misalnya bidang Pidum akan ditelusuri sudah sejauh mana penanganan perkaranya.
Jaksa Daring kali ini mengangkat tema tentang Pengawasan dan Penegakan Disiplin di Kejati Sumut.
Darmukit mengatakan beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi Bidang Pengawasan serta Aswas di Kejati Sumut yakni pengawasan terhadap kinerja dan keuangan. Menegakkan disiplin. Ketiga, melakukan pengawasan tertentu, ketika ada petunjuk dari pimpinan yang perlu dilakukan pengawasan.
"Ketiga tugas pokok dan fungsi ini untuk membawa Kejati Sumut beserta jajaran mengarah kepada pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. Di wilayah hukum Kejati Sumut, ada 7 Satker yang lolos untuk ikut WBK," katanya.
Terkait dengan tupoksi pengawasan yang diatur dalam Perja No 01 Tahun 2001 terkait Pelaksanaan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengawasan. Antara lain melakukan pengawasan terhadap program kerja, termasuk tugas rutin dengan melakukan inspeksi umum dan inspeksi khusus.
"Pengawasan dilakukan untuk memastikan kinerja seluruh bidang dan satker dilakukan inspeksi umum untuk memastikan kerja seluruh satker benar dilakukan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk dalam hal penggunaan anggaran untuk masing-masing bidang agar jangan sampai ada penyelewengan," tandasnya.
Inspeksi itu dilakukan di awal tahun dan di akhir tahun (sekitar bulan September), lanjutnya. Kalau di awal tahun masih ada kekurangan-kekurangan maka di inspeksi umum diingatkan agar dilakukan perbaikan dan di akhir tahun agar bisa dipertanggungjawabkan.
Selain melakukan tugas klarifikasi dan inspeksi, lanjut Aswas, bahwa bidang Pengawasan juga mempunyai tugas sebagai Tim Saber Pungli. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, antara lain penyalahgunaan jabatan dan anggaran khususnya di internal.
Kemudian, bidang pengawasan juga memiliki aplikasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan permasalahan yang berkaitan dengan lembaga kejaksaan secara online.
Termasuk juga laporan tentang penanganan perkara, dimana ada seseorang yang punya kepentingan dalam penanganan sebuah perkara.
"Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, kita juga membuka layanan hotline Kejati Sumut. Ini layanan yang memang diperuntukkan bagi masyarakat umum jika mendapati adanya oknum kejaksaan yang melakukan tindakan diluar dari tupoksinya," tuturnya.
"Kalau ternyata bidang teknis menemukan ada kesalahan, maka bidang teknis bersangkutan akan melakukan pemanggilan saksi. Kalau untuk setiap permasalahan, bidang pengawasan melakukan penyelesaian masalahnya dengan cepat.
Terkadang kendalanya adalah pemanggilan saksi yang tempat tinggalnya jauh atau berada di luar kota, akan tetapi solusinya bisa dilakukan lewat online," paparnya.
Setiap kali tim Pengawasan melakukan inspeksi umum dan inspeksi khusus ke Satker di daerah, selalu diingatkan untuk bekerja profesional dan tidak transaksional. Kalau sudah diingatkan masih juga melakukan perbuatan tercela, maka oknum yang bersangkutan akan ditindak dengan tegas.
Hal yang penting lagi adalah penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN), tidak masuk kantor tanpa keterangan 3 kali dalam setahun akan mendapat teguran disiplin.
Paradigma Baru
Pada kesempatan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, bahwa Bidang Pengawasan Kejati Sumut menuju paradigma baru sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Di mana, masyarakat saat ini sangat mudah mengakses informasi dan menyampaikan laporan secara cepat kepada kejaksaan. Menyikapi hal ini, seluruh elemen bahu membahu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya. (ROBS)