![]() |
Sejumlah ASN Kabupaten Deliserdang saat menghadiri Kegiatan Partai PKB di Medan |
Hal itu disampaikan Aryadi tokoh pemuda di Kecamatan Lubuk Pakam. Menurutnya Bawaslu harus menunjukkan ketegasannya dalam menjalankan tugas pengawasan sebagai lembaga Independen. Karena bukan bagian dari birokrasi Pemerintahan.
" Bawaslu harus menunjukkan sikap ketegasan menjalankan aturan yang tidak memperbolehkan Aparat Sipil Negara ( ASN) terlibat dalam Politik atau menjadi bagian dari partai Politik. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, Saat ini tersebar juga informasi bahwa ada titipan Kepada Kepala Desa se- Deliserdang untuk mengkondisikan 30 suara per TPS pada Bakal Calon Anggota DPR RI berinisial AT yang kini masih aktif menjabat di Kabupaten Deliserdang," ujar Aryadi.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Deliserdang Imran Obos, bahwa aturan larangan terlibat politik praktis pada ASN itu jelas dan tugas Bawaslu menerapkannya.
" Bawaslu itu lembaga Independen dan tugasnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap indikasi adanya pelanggaran aturan proses pemilu. Kita harap ada laporan dan pemberitaan tentang dugaan keterlibatan ASN apalagi pimpinan OPD Pemkab Deliserdang, itu harus ditindak lanjuti agar masyarakat tidak menganggap Bawaslu ini tidak independen," ujar Mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Deliserdang itu.
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Deliserdang, Eko Sopianto meminta Bawaslu untuk melakukan pemanggilan pada ASN yang diduga terlibat dalam Politik praktis.
" Netralitas ASN itu harus dijaga, agar tidak proses pemilu yang jujur dan adil itu terlaksana. Kalau ASN tidak netral tentunya ini dikhawatirkan bisa menimbulkan intervensi," kata Eko.
Sementara itu, terkait hal ini pihak Bawaslu Kabupaten Deliserdang melalui Ketua Bawaslu Febriandy Ginting saat dikonfirmasi via seluler belum memberikan klarifikasi atas hal ini. Mereka beralasan masih baru menjabat sebagai komisioner Bawaslu. Sementara laporan masyarakat terkait hal itu terjadi sebelum mereka menjabat.
Sebelumnya, saat acara penyambutan kedatangan Ketua Umum (Ketum ) PKB Muhaimain Iskandar di Bandara Kualanamu Rabu (2/8) sore kemarin.
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan melakukan penyambutan.Tak hanya kepala OPD, tapi sejumlah perangkat desa di Kabupaten Deliserdang juga dibawa oleh Bupati menyambut Ketua Umum PKB.
Sejumlah Kepala OPD diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan, Kepala Inspektorat Edwin Nasution, Kepada Dinas Catatan Sipil Misran Sihaloho, Kepala Dinas Arsip Mukti Ali berangkat dari Kantor Bupati Deliserdang bersama Bupati menyambut kedatangan Ketum PKB dan ikut rombongan mengikuti Bimtek Bacaleg PKB di Hotel Grand Mercury Medan.
Salah seorang ASN yang hadir pada acara partai PKB itu, Misran Sihaloho mengatakan pada wartawan saat dikonfirmasi bahwa terkait hal itu ia siap bila dipanggil Bawaslu untuk menjelaskannya.
Dalam acara kegiatan Bimtek Bacaleg Partai PKB tampak Bupati bersama pejabat OPD kumpul satu meja dengan Ketum PKB dan pengurus PKB Sumut. Sementara diketahui bahwa Ashari Tambunan adalah Bacaleg Anggota DPR RI pada pemilu 2024. (Wan)