![]() |
| Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Padangsidimpuan Firman Al Hadis |
PADANGSIDIMPUAN | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilarang melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditetapkan.
Kampanya diam-diam terselubung atau kampanye di luar jadwal sebelum waktunya atau yang istilahnya curi start kampanye dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, dan merupakan contoh pelanggaran kampanye.
Tidak heran di wilayah Kota Padangsidimpuan juga terlihat ada sejumlah calon legislatif dari berbagai partai politik sudah berani tebar pesona dengan berkampanye secara terselubung sebelum waktunya, yakni dengan menebar spanduk di jalan-jalan umum di Kota Padangsidimpuan seraya memperkenalkan jatidiri kepada masyarakat.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Padangsidimpuan Firman Al Hadis mengatakan, peserta kampanye dilarang melakukan kampanye sebelum 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Peserta pemilu dilarang berkampanye sebelum 28 November 2023 hal ini berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Selain jadwal yang ditetapkan itu dilarang, bisa disebut kampanye terselubung nantinya, peserta pemilu harus bisa tahan diri dulu," jelas Firman kepada metro-online.co diruang kerjanya, Kamis (7/9/2023).
Hanya saja ungkap dia, yang dilarang dalam sosialisasi adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu di tempat umum.
"Meskipun demikian, parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik maupun kepada masyarakat," jelasnya.
Kemudian Firman menyampaikan , menyikapi ada peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan, pihaknya akan melakukan himbauan maupun langsung memberikan teguran kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran tersebut atau menyampaikan langsung kepada pihak KPU agar ditindak sesuai dengan aturannya.
Namun dikatakan Firman, pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu tersebut, sebagai pengawas pemilu pihaknya hanya bisa memberikan himbauan dan teguran saja. Hal ini dikarenakan tidak ada peraturan yang memberikan sanksi tegas kepada peserta pemilu jika melakukan kampanye diluar jadwal, hanya sebatas larangan saja.
Firman juga menyebutkan, dalam pengawasan pemilu pihaknya sangat meminta peran serta dan partisipasi masyarakat ikut melakukan pengawasan pemilu. Bawaslu siap menerima laporan masyarakat jika menemukan adanya peserta pemilu melakukan pelanggaran.
"Peran serta dan partisipasi masyarakat ikut dalam mengawasi pemilu sangat kita harapkan, silahkan datang ke Bawaslu jika masyarakat ada menemukan pelanggaran. Mari kita bersama - sama menjaga kekondusifan pemilu 2024 nantinya," ungkap Firman.
" Kita juga menegaskan kepada peserta pemilu agar menahan diri dulu untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan. Kita sangat berharap kerjasamanya supaya pesta demokrasi di Indonesia khususnya di Kota Padangsidimpuan bisa berjalan lancar, aman sehingga tercipta suasana yang kondusif," pungkasnya. (Syahrul/ST).

