Kejadian ini sontak membuat tetangga dan warga sekitar heboh dan geger, "Kami kaget dan hampir tidak percaya. Sebelumnya Erna terlihat baik baik saja, bahkan seperti biasa dia mengangon lembu". Ujar seorang warga sekitar saat melayat ke rumah duka.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung melalui Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar menjelaskan awal penemuan jasad korban. Menurut keterangan suami korban, saksi, Jumian alias Mi'an, 55, supir, sebelum ditemukan gantung diri, Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 04:30 WIB dirinya bangun tidur namun tidak melihat istrinya (Erna) berada disampingnya.
"Karena tidak melihat istrinya, Jumian mencari cari yang kemudian menemukan korban dalam posisi tergantung di pohon nangka dipekarangan belakang rumah Kastinem (ibu kandung korban, persis disamping rumah) dengan kain gendong/kain panjang disambung dengan selendang warna kuning". Ungkap AKP Abdullah Yunus Siregar, Sabtu siang.
Melihat pemandangan seram itu, Jumian menjerit histeris menggegerkan keluarga dan tetangga. Kejadian ini langsung dilaporkan perangkat desa setempat ke pihak Polsek Serbelawan.
Mendapat laporan gantung diri, Kapolsek bersama personil piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi untuk cek dan olah TKP serta berkoordinasi dengan Tim Medis Puskesmas Serbelawan, "Korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia". Kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek. "Setelah diturunkan, hasil pemeriksaan luar oleh Medis, Damaris Siahaan Am.Keb dari Puskesmas Serbelawan, pada jasad korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan atau aniaya. Pada leher Korban ditemukan bekas jeratan kain. Pemeriksaan kelamin korban ada tanda tanda bunuh diri: mengeluarkan sperma dan kotoran dianusnya". Jelas Abdullah Yunus.
"Menurut keterangan suami dan keluarga, diduga korban putus asa atau depresi hingga nekad nunuh diri karena 10 tahun mengidap penyakit komplikasi darah tinggi dan batu empedu".
Atas kejadian ini pihak keluarga dapat menerima ihklas kematian korban serta bermohon agar jasad tidak diotopsi yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak keberatan dan tidak menuntut secara hukum dikemudian hari ditandatangani suami korban disaksikan oleh keluarga termasuk anak anak korban dan diketahui pemerintah desa Dolok Hataran.
"Atas permohonan dan pernyataan tertulis dari suami, jasad kita serahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan dalam proses pemakaman. Dari TKP kita mengamankan barang bukti berupa satu (1) helai kain gendong warna coklat, panjang ± 1,6 meter, satu (1) helai selendang warna kuning panjang ± 1,2 Meter, satu (1) potong baju daster warna hijau, sepasang sandal warna coklat serta satu (1) kursi plastik warna merah". Papar AKP Abdullah Yunus Siregar.
Bersama Kapolsek, personil terjun ke TKP, Pawas piket Kanit Binmas Iptu Satar Tampubolon, Kanit Res Ipda Domes Marbun, Aiptu Irwansyah, Aipda Ronny Simamora, Aipda Sutiono, Brigadir Anggi Afrianes serta Briptu Ober Purba. (Bay/OS)