Empat Orang Tersangka Kasus Siong Aloha

Sebarkan:

Petugas memasang garis polisi di gudang siong di kawasan Aloha, Lingkungan 2, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
MEDAN | Setelah meminta keterangan dari 11 orang, Polda Sumut menetapkan empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus siong minyak di Aloha, Lingkungan 2, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (4/9/2023).

Dalam realis yang dikeluarkan Polda Sumut saat paparan di tempat kejadian perkara (TKP), empat tersangka itu yakni YP, APH, CHS dan K.

"Jadi gudang ini penimbunan solar bersubsidi yang dibeli pengepul dari beberapa SPBU yang ada di Kota Medan sekitarnya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Selanjutnya, masih kata Hadi, minyak solar yang telah terkumpul dijual kembali ke sejumlah industri dan kapal ikan dengan harga yang lebih mahal dari harga subsidi dan dibawah harga non subsidi.

Atas perbuatannya pera tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pida penjar paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 M.

Berita sebelumnya, petugas Bareskim Mabes Polri gerebek satu lokasi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Aloha, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (2/9/2023).

Belum ada keterangan resmi dari isntrasi terkait tentang penangkapan itu, namun dari keterangan sejumlah sumber mengatakan pengerebekan itu dilakukan Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 03.00 dini hari.

Dalam pengerebekan itu polisi tiga unit mobil box, dua unit mobil tangki berwarna biru- putih kapasitas 8000 liter, satu unit mobil pick up merk Panter dan 18 unit tong fiber serta puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebagai barang bukti.

Selain itu, sejumlah orang yang diduga penjangan gudang siong itu turut dibawa polisi sedangkan pemilik gudang yang disebut sebut berinisial B belum diketahui keberadaannya.

"Siong ini sudah lama beroperasi namun tidak pernah terjamah tangan aparat penegak hukum. Sekali digerebek, petugasnya dar Mabes Polri, pula," kata warga.

Warga sekitar mengucapkan terimakasih kepada polisi yang telah mengentikan praktik nakal bisnis ilegal itu. Pasalnya, selama ini warga resah karena khawatir siong itu menjadi penyulut terjadinya kebakaran.

"Selama ini kami resah namun tidak bisa berbuat karena pemilik gudang temannya banyak pejabat," ujar warga.

Sebelumnya, polisi juga mengerebek satu lokasi penimbunan BBM alat bisa disebut siong di kawasan Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatra utara.

Dalam pengerebekan ini, petugas mengamankan 21 ton minyak jenis solar bersubsidi dan mengamankan beberapa pekerja gudang. Sedangkan pemiliknya masih buron. (RE Maha/ REM).







Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar