Enam Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Diringkus Polsek Pangkalan Susu

Sebarkan:

 



Teks Foto; Enam tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan saat di amankan di Mapolsek Pangkalam Susu, Minggu (03/09/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)

LANGKAT | Polsek Pangkalan Susu ringkus enam orang tersangka tindak pelaku penganiayaan, Minggu (03/09/2023) sekira pukul 22:00 WIB.

Tindak pidana penganiayaan terhadap korban, M Muchil Cen (24), warga Lingkungan VIII Simpang Tiga Kelurahan Bukit Kubu, Kec Besitang, Langkat, terjadi Sabtu (02/09/2023) di Jalan Pangkalan Brandan, tepatnya di Lingkungan V Kel. Beras Basah Kec. Pangkalan Susu, Langkat.

Pelaku penganiayaan yakni, M. M alias. M (22), warga Dusun III Desa Alur Cempedak, I.S als I (19), warga Jalan Mahakam Komperta Bukit Kunci, Desa Alur Cempedak, M.R.R alias R (19) warga Jl. Nurul Huda Kel. Bukit Jengkol, I.M Als. I (19), warga Dusun V Desa Tanjung Pasir, D.R alias A (18), warga Dusun III Melati Desa Paya Tampak, dan M A alias A (18) (pelajar), warga Dusun V Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kanan, luka memar di belakang telinga sebelah kiri, luka memar di perut, luka memar di punggung, dan lembam di bagian kepala sebelah kanan.
Kejadian, Sabtu (02/09/2023) berawal 
pelapor dan korban datang ke rumah saksi Riska Zuliana bersilaturahmi. Sekira pukul 21.00 Wib pelapor dan korban meninggalkan rumah saksi untuk pulang ke Kec. Besitang dengan mengendarai sepeda motor.

Saat di perjalanan, tepatnya di Jl Pangkalan Brandan, Lingk. V Kel. Beras Basah, pelapor dan korban bertemu dengan para pelaku.

Selanjutnya salah satu dari pelaku yang dikenal bernama M (nama panggilan) memberhentikan pelapor dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan memalangkan sepeda motor yang dikendarai pelaku di depan pelapor dan korban.

Selanjutnya pelaku langsung menendang sepeda motor pelapor hingga pelapor dan korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah pelapor dan korban terjatuh, pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban. 

Akibat dari kejadian tersebut pelapor, Ardiansyah Putra (26) (mahasiswa), warga Kel. Bukit Kunu, Kecamatan Besitang dan korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Atas kejadian tersebut pelapor dan korban merasa keberatan, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, SH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Suprianto, SH beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban.

Kemudian, Minggu (03/09/2023) sekira pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya para pelaku sedang berada di salah satu rumah warga yang ada di Jl. Pelabuhan Lingk. X Kel. Beras Basah.

Mengetahui tempat nerkumpul para pelaku, Kanit Reskrim Ipda Suprianto, beserta tim Opsnal segera menuju sasaran dan berhasil menangkap ke enam tersangka pelaku.

Saat diinterogasi, para pelaku terus terang mengakui perbuatannya. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.(ls/lkt1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar