Menindaklanjuti Instruksi ini, Polres Simalungun beserta Polsek Jajaran berkomitmen terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar akarnya di Kabupaten Simalungun.
"Tidak ada negosiasi bagi siapapun yang terlibat didalamnya. Penanganan narkoba secara extraordinary ini dilaksanakan dalam bingkai penegakan hukum. Pencegahan dan rehabilitasi yang dilakukan sesuai dengan undang-undang". Tegas Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH, kepada metro-online.co, Minggu (17/9/2023) siang.
Ketegasan Kapolres Simalungun ini menjadi atensi Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar, langsung bergerak memburu pelaku narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 15:00 WIB, yang menyebut di Gubuk Seng kolam pancing di Areal Perkebunan PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Afdeling D Blok IX DIV/II, Desa Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nangga, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Mendapat informasi, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Domes Marbun meluncur menyusuri lokasi untuk lidik intai meringkus target. "Pengintaian dilokasi Tim melihat ada dua pria masuk ke gubuk, Tim langsung melakukan penyergapan. Kedua pria didapati diduga sedang mengkonsumsi sabu sabu. Namun satu pelaku berhasil melarikan diri". Ujar AKP Abdullah Yunus Siregar.
Pelaku berhasil diamankan, Suriandi Bastian alias Bondil, 37, kerja tidak tetap, warga Aman Sari Barat, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, bersama barang bukti: 1 (satu) buah alat penghisap sabu, 2 (dua) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) kaca pirex diduga berisi narkotika jenis sabu.
Diinterogasi di Mapolsek Serbelawan, Suriandi Bastian alias Bondil mengaku mendapat sabu sabu dari seorang pria diduga sebagai penampung getah karet curian, Agung Santoso, 35, warga warga Dusun II Purwosari Bawah, Desa Padang Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
"Menurut pengakuan, pelaku Suriandi Bastian alias Bondil menjual getah karet curian kepada Agung Santoso. Getah miliknya dibayar dengan sabu sabu". Ungkap Kapolsek AKP Abdullah Yunus Siregar didampingi Kanit Reskrim Ipda Domes Marbun, Selasa (19/9/2023) siang.
Berdasar pengakuan pelaku, hari itu juga Tim Opsnal melakukan pengembangan memburu Agung Santoso dan berhasil diamankan. "Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum berlaku". Ujar AKP Abdullah Yunus Siregar menutup penjelasan (Bay/OS)