Ini Majelis dan Tanggal Main Sidang Perkara Korupsi Terpidana Mantan Rektor Saidurrahman dkk

Sebarkan:

 




Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo dan tim JPU bidang Pidsus Kejari Medan saat pelimpahan berkas ketiga terdakwa. (ROBERTS/Ist)



MEDAN | Ketua PN Medan Kelas IA Khusus Victor Togi Rumahorbo diinformasikan telah menunjuk majelis hakim nantinya menyidangkan perkara korupsi atas nama mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman dan kawan-kawan (dkk).


"Sudah ditunjuk majelis hakimnya. Pak Sulhanuddin sebagai hakim ketua didampingi pak As'ad Rahim Lubis dan pak Ibnu Kholik hakim anggotanya," kata mantan Waka PN Jakarta Timur (Jaksel) lewat pesan teks saat dikonfirmasi metro.online, Rabu pagi tadi (6/9/2023). 


Secara terpisah, Humas III PN Medan juga Panmud Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Simon Sembiring menambahkan, majelis hakim yang baru ditunjuk, sudah menetapkan jadwal sidang perdana.


"Sidang perdana dijadwalkan, Kamis 14 September 2023 mendatang. Pembacaan surat dakwaan dari JPU," katanya.


Sebelumnya, Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza membenarkan pelimpahan ketiga terdakwa lewat pesan teks, Rabu (6/9/2023).


Yakni atas nama mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman. Eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR).


Serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU.

In Absentia


"Iya. Sudah dilimpahkan tim JPU perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/9/2023) kemarin," kata Mochammad Ali Rizza.


Hanya saja, lanjutnya, untuk mantan orang nomor satu di UINSU tersebut akan disidangkan tanpa kehadiran terdakwa Prof Dr Saidurrahman alias secara in absentia.


"Sampai sekarang yang bersangkutan masih daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak tersebut. 


Ketiganya tersandung perkara korupsi terkait raibnya uang ma’had (asrama mahasiswa) yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.


Terpidana


Prof Dr Saidurrahman tertanggal 29 Nov 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan Saidurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).


Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar (masing-masing berkas terpisah).


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terpidana sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.


PB Dicabut


Selain itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan Wahyu Prasetyo juga memastikan bakal mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) mantan Rektor Universitas Islam Prof Dr Saidurrahman.


"Yang bersangkutan terakhir melapor di bulan Januari 2023. Pada bulan Februari 2023 seharusnya melapor, namun tidak datang," kata Kepala Bapas Wahyu Prasetyo saat ditanya wartawan, Jumat (29/7/2023) lalu. (ROBERTS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar