MEDAN | Polsek Sunggal dinilai kurang berani dan serius dalam memberantas perjudian terutama judi tembak ikan di wilayahnya.
Buktinya, di beberapa lokasi seperti di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, kedua, Jalan Tanah Tinggi Kecamatan Medan Sunggal, ketiga, Jalan Kelambir V, Gang Tower dekat pajak Kampung Lalang sebelum rel. Dan keempat, Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Mulya, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang masih marak judi tembak ikan bermerk 666.
Salah seorang warga mengatakan bahwa judi tembak ikan di kawasan tersebut sudah lama berlangsung.
"Kami heran kenapa polisi di sini tak mau menindak judi tersebut padahal Kapolrestabes dan Kapoldasu sudah meminta agar Sumut bersih dari judi," ujar pria berusia 56 tahun kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Sementara Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha melalui Kanit Reskrimnya, AKP S Usman Nasution SH dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Selasa (5/9/2023) terkait diduga judi tembak ikan logo 666 belum menjawab.
Informasi diperoleh, judi merk 666 ini milik Ar dan Mbn. (ka)