Kejari Paluta Hentikan Kasus Pidana Ranmor Melalui Restorative Justice

Sebarkan:

Keterangan Poto: Sahrial Apandi Siregar (Kiri) bersalaman dengan Andi Baharuddin Rambe (Kanan) didampingi Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang, JPU Sesy Septiana Sembiring SH MH, JPU Rifka Candela Sihombing SH, Babinsa 05/PB dan Keluarga Kedua belah pihak saat proses Restorative Justice.
PALUTA| Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) kembali melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) kepada Sahrial Apandi Siregar pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Ranmor) milik Andi Baharuddin Rambe. 

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Dr Hartam Ediyanto SH MHum melalui Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang SH, Selasa (5/9/2023) mengatakan, Sahrial Apandi Siregar sebelumnya dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana.

Dijelaskannya, bahwa Sahrial Apandi Siregar (tersangka) berdomisili di lingkungan II Pasar Gunung tua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta.

"Kedua belah pihak ini masih ada hubungan family dekat dan setelah kita pertemukan atau kita mediasi kedua belah pihak, akhirnya sepakat berdamai dan pihak korban Andi Baharuddin Rambe juga memaafkan tersangka serta bersedia mencabut laporannya,"kata Dona.

Sedangkan pihak tersangka kata Dona, juga bersedia untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa kedepannya. 

"Selanjutnya, kami melaporkan hal ini kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, hasilnya pak Jampidum  Fadil Zumhana Harahap menyetujui kasus ini untuk diselesaikan lewat program RJ,"ungkap mantan Kasubsi Penyidik Bidang Pidana Khusus di Wilayah Kejati Kepulauan Riau ini.

Adapun persetujuan penyelesaian perkara tersebut melalui RJ, berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R .881/1..2/Eoh.1/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.(GNP/Ginda)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar