Foto : Ilustrasi
TOBA| Seorang korban cabul di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 7, mengeluhkan sakit kepada neneknya. Setelah dibujuk agar menceritakan, akhirnya terbongkar bahwa ia alami pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri. Dengan demikian, pihak keluarga berikan laporan ke Polres Toba dan kini tersangka JR, 21, ditahan di ruang tahanan Mapolres Toba.
Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menjelaskan detail kronologis perbuatan cabul tersebut.
“Tindakan yang dilakukan tersangka JR (21) terhadap anak dibawah umur ini diketahui setelah adanya laporan. Pada tanggal 8 Agustus 2023, tersangka diamankan dan ditahan. Ia ditangkap saat berjualan di Mogang, Samosir,” ujar AKP Bungaran Samosir, Senin (4/9/2023).
“Pada Sabtu (5/8/2023) pukul 18.30 WIB, korban mengeluh kepada neneknya bahwa bagian pahanya sakit. Setelah ditanya berulangkali, akhirnya korban buka suara. Ia mengisahkan, dirinya dicabuli pamannya di loteng rumah pada tanggal 5 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB,” terangnya.
Lokasi cabul tersebut di rumah korban, Balige, Kabupaten Toba, tepatnya di loteng rumah. Bujuk rayu tersangka membuat korban tak berdaya. Tersangka juga mengancam korban bilamana memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun terutama kepada orang tua korban.
“Awalnya, ia mengajak korban pergi ke loteng rumah korban. Sesampainya di loteng, pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya dan akhirnya melakukan perbuatan cabul,” sambungnya.
“Pelaku juga mengancam korban manakala memberitahukan perbuatan tersebut kepada orangtuanya. Ia juga sempat memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu agar tak memberitahukan peristiwa tersebut kepada siapapun,” sambungnya.
Korban mengaku, dirinya berulangkali dicabuli sejak bulan Oktober 2022 sehingga ia tak tahu berapa kali ia mendapatkan perbuatan asusila tersebut.
“Saking seringnya, tersangka tak tahu berapa kali sudah mendapatkan perlakuan asusila tersebut sejak bulan Oktober 2022,” ungkapnya.
“Setelah dilaporkan ke Polres Toba pada tanggal 8 Agustus 2023, tersangka ditangkap dan langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Toba. Ia melanggar pasal perlindungan anak dan akan dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (OS)