Tersangka DAP bin NMRN saat dianankan tim Tabur. (MOL/Ist)
JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (31/8/2023) berhasil mengamankan pria berinisial DAP bin NMRN dari tempat persembunyiannya di Gang Bendera III, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya menyebutkan, yang bersangkutan merupakan mantri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II pada Tahun 2022-2023 yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Warga Jalan Satria Lingkungan II RT 001 / RW 000, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dan Perumahan Iro Jaya Residence Blok B, Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"DAP bin NMRN diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh tim jaksa penyidik Kejati Lampung, yang bersangkutan tidak berada di dua alamat dimaksud," kata Ketut Sumedana.
Tersangka diduga kuat telah menggunakan uang pelunasan 7 nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), 1 nasabah pinjaman Kupedes dan 1 lainnya nasabah Ultra Mikro, untuk kepentingan pribadinya senilai Rp254.230.000.
Menggunakan sebagian uang hasil KUR 15 nasabah, terdiri 11 nasabah KUR, 3 nasabah pinjaman Kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi tersangka senilai Rp381.000.000.
DAP bin NMRN memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 nasabah KUR, 2 nasabah pinjaman Kupedes dan 1 nasabah Ultra Mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000.
Bahwa perbuatan DAP bin NMRN tersebut di atas telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.076.230.000. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan KUR.
Pada saat diamankan, DAP bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Pak Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Ketut Sumedana. (ROBERTS)