MEDAN | Konsultan pekerjaan pembangunan Jalan Silangit - Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Horas, Senin petang (25/9/2023) mengikuti sidang perdana secara virtual di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erik Sarumaha menjerat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Irganda Siburian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Serta Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dinamala Mitra Lestari (DML) sebagai penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Silangit - Muara, Cs Tahun Anggaran (TA) 2019 (masing - masing penuntutannya terpisah).
Di hadapan majelis hakim diketuai Nurmiati, Erik menguraikan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menganggarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2019 untuk belanja modal kegiatan pembangunan Jalan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumut sebesar Rp78 miliar.
Selanjutnya disusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Negara/Lembaga (RKA K/L) untuk pekerjaan pembangunan Jalan Silangit-Muara, Cs sepanjang 4 Km sebesar Rp20 miliar.
Setelah dibuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Owner Estimate (OE) yang diterbitkan oleh Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sumut dengan nilai pagu Rp19.978.100.000 sepanjang 6,5 Km. PT DML kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender, dengan penawaran Rp16.879.467.000.
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2019 dilakukan adendum kontrak 02, atas addendum kontrak 01 oleh Irganda Siburian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Lindung Pitua Hasiholan Sihombing (Dirut) PT DML selaku penyedia jasa konstruksi.
"Di mana ruang lingkup pekerjaan semula sepanjang 6,5 Km, menjadi 4 Km sesuai dengan Panjang Efektif dalam DIPA tertanggal 5 Desember 2018 serta terjadinya perubahan kuantitas dan harga," urai Erik.
Pada tanggal 2 Juli 2019 dilakukan pergantian personil Konsultan Supervisi Pembangunan Jalan Silangit – Muara, Cs dari Jannus Napitupulu, sebagai Inspektor kepada penggantinya David Fernando dan Sangapta Ginting selaku Chief Inspektor kepada Zulfahri Lubis.
Sempat terjadi addendum kontrak 03 yang dilakukan oleh Irganda Siburian selaku PPK dan Lindung Pitua Hasiholan Sihombing, selaku Dirut Direktur PT DML meliputi item Pekerjaan berupa Ruang Lingkup Pekerjaan Semula Sepanjang 4 KM sesuai dengan Panjang Efektif dalam DIPA tanggal 5 Desember 2018 tetap sepanjang 4 KM.
Hanya saja, ada pekerjaan tambahan berupa pekerjaan pembukaan Jalan (Badan Otorita Pelaksana Danau Toba (BOPDT) di Sibisa sepanjang 1,90 Km serta adanya perpanjangan waktu dari 210 menjadi 240 hari kalender.
Terdakwa Horas selaku Site Engineer yang bertugas melakukan pengawasan secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan menugaskan Chief Inspektor Zulfahri Lubis dan David FM Sipayung juatru untuk pekerjaan pembukaan jalan BOPDT di Sibisa sepanjang 1,90 Km. Sehingga, tugas pengawasan atas pekerjaan di Muara Silangit, Cs tidak dapat dilakukan sepenuhnya secara terus menerus oleh karena jarak pekerjaan pada 2 lokasi tersebut sekitar lebih kurang 50 Km.
Sempat dilakukan Contract Change Order (CCO) 02 atas addendum kontrak 03 dengan adanya perubahan Item Pekerjaan. Bahwa pada tanggal 6 November 2019, Irganda Siburian dan Lindung Pitua Hasiholan Sihombing melakukan addendum kontrak 04, tanpa perubahan kuantitas dan harga.
Keberatan
Belakangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan merilis pekerjaan di TA 2019 tersebut, tidak sesuai kontrak konon katanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp466.437.818. Terdakwa Horas didakwa memperkaya diri PPK Irganda Siburian dan Lindung Pitua Hasiholan Sihombing.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Keberatan (atas dakwaan JPU) Yang Mulia," kata terdakwa lewat monitor video teleconference (vicon) menjawab pertanyaan hakim ketua Nurmiati didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik.
Persidangan pun dilanjutkan pekan depan guna menyampaikan nota keberatan dari tim penasihat hukumnya. (Red)
