KPU : Bacaleg DPRD Kota Padangsidimpuan Bersih dari Mantan Narapidana

Sebarkan:

 

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Domura Lubis

PADANGSIDIMPUAN | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Tagor Domura Lubis, SH mengatakan, bahwa tidak ada bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Padangsidimpuan tahun 2024 yang berstatus mantan narapidana di daftar calon sementara (DCS).

Berdasarkan data yang dihimpun metro-online.co langsung dari KPU Kota Padangsidimpuan yang mendaftarkan diri  sebagai bacaleg dari berbagai partai politik  ke KPU Kota Padangsidimpuan berjumlah 438 orang dan sebanyak 329 orang yang lolos sebagai bakal calon legislatif.

"Ada 438 orang dari 15 partai politik yang mendaftar ke KPU, tetapi dari jumlah tersebut hanya 329 orang yang memenuhi syarat masuk sebagai bacaleg di daftar calon sementara, karena tanggal 4 November 2023 nanti disitulah diketahui siapa yang masuk menjadi daftar calon tetap sebagai calon legislatif," jelas Tagor kepada metro-online.co diruang kerjanya, Senin (11/9/2023).

Tagor juga menyebutkan, bacaleg yang masih terdaftar di DCS kemungkinan akan ada perubahan disebabkan ada berbagai faktor, dan perubahan tersebut tergantung pada internal partai politik dan di data DCS ini partai politik masih diberikan kesempatan untuk mengubah pergantian atau dapil. Dimana ada sesuatu terjadi di hari kemudian. Seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atau terjerat hukum.

Lanjut dikatakan Tagor, jikapun ada bacaleg yang masuk sedang tersandung hukum, bacaleg tersebut masih bisa maju untuk mencalonkan diri sebelum ada putusan yang inkrah (berkekuatan Hukum tetap) dari pengadilan.

"Bacaleg yang sedang mengalami kasus hukum, dia masih bisa maju untuk menjadi calon legislatif, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan," sebut Tagor.

"Namun masih diberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan penggantian mengubah dapil dan lain sebagainya, kalau itu tergantung peserta pemilunya  sepanjang dia nantinya memenuhi dokumen persyaratan sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 tadi," tambahnya.

Kemudian metro-online.co mempertanyakan apakah dari data DCS tersebut ada masuk bacaleg yang berstatus pernah menjadi narapidana ?. Tagor menjawab, dari 329 peserta pemilu yang terdaftar di DCS tidak ada ditemukan bacaleg mantan narapidana. 

"329 Bacaleg yang terdaftar di DCS tidak ada kita temukan yang berstatus pernah menjadi narapidana dan ini berdasarkan dari SKCK yang kita lihat saat mendaftar," ucap Tagor

"Namun 438 perserta pemilu dari partai politik yang mendaftar pada saat itu ada lebih kurang sekitar 10 orang peserta yang kita temukan mantan narapidana yang mendaftarkan diri. Hanya saja mereka tidak lolos karena ada beberapa persyaratan yang membuat mereka tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Tidak itu saja dikatakan Tagor, mantan narapidana dibolehkan mendaftar sebagai bacaleg dan belum ada larangan aturan terkait itu. Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi atau kasus lainnya telah selesai menjalani hukuman tersebut.

Lebih lanjut, Tagor menerangkan sesuai aturan yang berlaku, bagi mantan napi yang mendapatkan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, maka ia harus melalui masa tunggu selama 5 tahun. Kemudian, setelah melalui masa tunggu, napi tersebut dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Kemudian semua bukti pembebasan murni napi harus dilampirkan dalam pengajuan calon, termasuk keterangan dari kepala lapas bahwa yang bersangkutan sudah bebas murni dan limitasi bebas 5 tahun semenjak bebas murni. Jadi, bukan bebas bersyarat karena jika bebas bersyarat masih ada tanggungan dengan administrasi lembaga pemasyarakatan. 

"Sementara itu, dalam kasus ini juga dikecualikan bagi narapidana, misalnya residivis karena berulang-ulang melakukan tindak pidana hukum, sehingga tidak bisa masuk dalam syarat ini,” terang Tagor.

Selain itu, Tagor berharap kepada semua pihak dan juga masyarakat berperan bersama-sama mensukseskan pemilu 2024 dengan menjaga suasana yang kondusif di Kota Padangsidimpuan dengan landasan dalihan natolu.

"Pesta demokrasi ini sudah dekat, kita berharap masyarakat Kota Padangsidimpuan yang berdalihan natolu ini agar cermat dan teliti dalam menerima informasi, apabila menerima informasi jangan langsung dipercaya tanpa menelusuri kebenarannya, nanti ini akan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan itu," harapnya.

"Dan masyarakat juga nantinya harus bisa menerima bahwa siapa nanti yang terpilih itulah yang akan menjadi pemimpin kita, kalau pilihan berbeda itulah adalah hal yang wajar dalam berdemokrasi, intinya kita harus tetap bersatu walau siapa pun nanti yang akan terpilih dan jangan ada perpecahan, menjaga kekondusifan negara khusunya Kota Padangsidimpuan yang kita cintai ini itu lebih baik,"  pungkasnya. (Syahrul/ST).




.


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar