MEDAN | Dinilai 'main tunggal' menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2019, Efrida Dame Saragih selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara dituntut 2 tahun penjara.
Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Minggu (24/9/2023), wanita paruh baya itu juga dituntut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara pidana denda Rp50 juta subsidair (bika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Efrida Dame Saragih dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.610.000.
Sejumlah faktur bon pembelian barang juga dinilai kuat fiktif dan tidak sesuai dengan fakta serbenarnya.
Oleh karenanya, Efrida Dame Saragih dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp118.610.000.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. bioa nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Gustap Marpaung melanjutkan persidangan, Selasa (26/9/2023) lusa untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.
'Main Tunggal'
JPU pada Kekaksaan Negeri (Kejari) Batubara Ivan Alvin Adianto Siahaan dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa bersama Happy Mesrawati Tamba selaku Bendahara Desa (Bendes) Aek Nauli secara bertahap mencairkan DD yang masuk ke Rekening Desa ke Bank Sumut Cabang Pembantu Indra Pura.
Saksi Happy Mesrawati Tamba kemudian menyerahkan seluruhnya kepada terdakwa paruh baya tersebut.
Seyogianya dana tersebut untuk perawatan jalan desa sepanjang 1.000 meter (Rp65 juta, perawatan jalan desa 1.800 meter (Rp101.766.000), pemeliharaan jalan lingkungan permukiman dan item lainnya.
"Terdakwa tidak melibatkan saksi Nuraini selaku Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) membeli bahan material, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa.
Bahwa ada keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dan di dalam pengerjaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) TA 2019," urai Ivan Alvin Adianto Siahaan. (ROBERTS)