Pelaku Penganiayaan Berujung Maut, Menyerahkan Diri Ke Polsek Sei Bingai

Sebarkan:
Teks foto: Korban penganiayaan yang tewas  saat berada di Klinik

BINJAI | Pelaku penganiayaan terhadap Elfis Fresli Surbakti (37) Warga Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai, Langkat, hingga tewas, menyerahkan diri ke Polsek Sei Bingai Jumat (15/9/2023).

Pelaku penganiayaan berujung maut yang menyerahkan diri yakni Andreas Sitepu (34) warga yang juga Warga Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai, Langkat.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan peristiwa terjadi tepatnya di dekat perladangan kolam renang kawah-kawah Simbulan.

Saat itu pelaku Andreas Sitepu (32), seorang petani warga Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat bersama Adil PA tiba di ladang miliknya untuk membersihkan dan menebang pohon.

"Saat itu pelaku membawa parang dengan panjang kurang lebih 45 cm. Mereka hendak menebang pohon sengon. Pelaku sempat mendatangi Indra Tarigan yang juga sedang membersihkan ladang di sebelah ladangnya," terangnya.

"Saat itu Indra membantu pelaku untuk mengikatkan pohon yang ingin mereka tebang agar mudah ditarik dan dijatuhkan," sambung Ramadhan.

Selang beberapa lama, lanjut Iptu Riswansyah korban Elvis Fresli Surbakti datang sembari mengatakan kalau ladang yang dibersihkan pelaku adalah miliknya.

"Disitu pelaku meminta korban untuk menunjukkan surat jika memang itu ladangnya. Namun oleh korban, pelaku diminta datang ke rumah bila ingin melihat surah tanah tersebut," katanya.

Sempat terjadi cek cok antara korban dan pelaku di lokasi kejadian. Pelaku Andreas Sitepu pun mengangkat parang yang dia pegang dengan tangan kanannya dan diarahkan ke leher belakang korban sebanyak dua kali.

"Korban langsung terjatuh ke tanah, sementara pelaku meninggalkan parang di lokasi dan pergi ke rumah Kadus, Supriadi Sitepu dan meminta agar membawanya ke Polsek Sei Bingai untuk menyerahkan diri," pungkasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara keluarga korban juga telah membuat laporan guna proses hukum yang berlaku di Indonesia.(Ml/Ism)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar