Pemkab Paluta Telah Mensosialisasikan Tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades di Kecamatan

Sebarkan:

Keterangan Poto: Kabid Pemdes Muhammad Sukri Nasution saat acara Sosialisasi.
PALUTA| Jelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober mendatang, Panitia Pilkades Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara telah selesai mensosialisasikan tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pilkades di seluruh Kecamatan.

Kepala Dinas Pemerintahan Masayarakat dan Desa Kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan melalui Kabid Pemdes Muhammad Sukri Nasution, Kamis (28/9/2023) mengatakan, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut di tiap kecamatan, pihaknya mengundang  panitia Pilkades pada 105 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa (KPPSD) dan para kandidat yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa (Cakades).

Adapun tujuannya kata Sukri, untuk menyamakan pemahaman dan persepsi antara seluruh panitia di desa, KPPSD dan para calon kepala desa tentang petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara sesuai aturan.

"Dalam sosialisasi itu termasuk kita jelaskan tentang tanda surat suara sah dan surat suara tidak sah sesuai aturan yang berlaku, serta tentang teknis pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara,"kata Sukri.

Harapannya, saat pemungutan suara nanti tidak ada lagi polemik ataupun persoalan perbedaan pendapat antara panitia dengan calon kepala desa, maupun antara sesama calon kepala desa.

"Semoga pelaksanaan Pilkades nanti berjalan sukses dan damai, serta tidak ada perpecahan dan polemik di tengah masyarakat setelah selesai pesta demokrasi ini di desa,'"pungkasnya.(GNP/Ginda)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar