Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Silangit-Muara Menyalahi Prosedur, Kajati Sumut Diprapidkan

Sebarkan:

 



Tim kuasa hukum pemohon prapid atas nama
Lindung Pitua Hasiholan. (MOL/Ist)



MEDAN | Satu dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Silangit-Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2019 melakukan perlawanan hukum praperadilan (prapid) ke PN Medan. 


Kali ini Jaksa Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menjadi termohon prapid dikarenakan penetapan tersangka oleh penyidik pada Kejati Sumut dinilai menyalahi prosedur atau hukum acara pidana (KUHAPidana).


Sebab, satu dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Perlawan tersebut dilakukan oleh Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML) Lindung Pitua Hasiholan Sihombing (pemohon prapid) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Poltak Parningotan Silitonga & Partner.


Poltak Parningotan Silitonga, Selasa (12/9/2023) mengatakan termohon melalui tim penyidik dinilai telah keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka, mengarah ke kriminalisasi serta terlalu dipaksakan. Karena tidak memiliki alat bukti yang konkret dan terdapat kesalahan administrasi yang fatal.


"Anehnya lagi, klien kita ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2023, namun dilakukan pemeriksaan saksi sesuai surat panggilan penyidik tanggal 21 Juli 2023. 


Kenapa bisa tersangka dulu baru saksi. Hal ini dinilai sangat janggal secara logika hukum," katanya didampingi tim lainya, Nelson Simanjuntak kepada wartawan.


Selain itu, menurut jaksa penyidik, kasus dugaan korupsi terjadi karena adanya pengurangan volume pembangunan Jalan Silangit-Muara, Tahun Anggaran (TA) 2019 (perubahan / addendum).

"Sementara perubahan atau addendum ini telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan di antara para pihak yang terlibat termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ketentuan hukum yang berlaku, karena adanya perubahan dari isi atau kontrak perjanjian dan adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya," katanya.


Tak hanya itu, penyidik juga mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut, kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebanyak Rp466.437.818.


"Namun, ketika kita menanyakan hal tersebut kepada BPK, tidak ada ditemukan kerugian. Kan aneh," sebutnya. 


Ia juga menyayangkan ketidakhadiran termohin prapid (Kejati Sumut) dalam persidangan prapid yang digelar di Cakra 3 PN Medan.


"Kemarin, Senin (11/9/2023), pihak Kejati Sumut (termohon) kembali tidak hadir dalam persidangan. Ini sudah kedua kalinya pihak termohon mangkir di persidangan," sebut Poltak Parningotan Silitonga.


Menurutnya, ketidakhadiran termohon merupakan upaya menggagalkan hak hukum kliennya.


"Upaya hukum prapid ini terancam gagal karena sudah lebih dari 1 kali sidang tidak dihadiri oleh jaksa Kejati Sumut sebagai Termohon. Namun, hakim tunggal tetap memanggil termohon untuk hadir dalam agenda sidang yang sama pekan depan," ujarnya.


Poltak berharap hakim tunggal PN Medan untuk segera memeriksa dan memutus perkaranya, penetapan kliennya sebagai tersangka sah atau tidaknya. 


Tim kuasa hukum pemohon berharap agar hakim nantinya dalam putusannya menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap surat perintah penyidikan dari Kajati Sumut, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.


Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala penetapan dan atau produk hukum lainnya yang dikeluarkan oleh termohon prapid berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/L.2/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.


Ditahan


Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumut menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjung Gusta, Jumat (21/7/2023) lalu.


Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Jalan Silangit-Muara, Kabupaten Taput pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumut TA 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp466 juta lebih.


Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni Irganda Siburian selaku PPK atau PNS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumatera Utara), Horas Napitupulu selaku Pengawas Lapangan (Site Engineer) dari PT Multi Phi Beta (MPB) dan Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT DML. (Ros)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar