Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin menjelaskan bahwa terkait tentang penggunaan helm SNI, bukan hanya kepada pengendara saja, namun juga bagi penumpang sepeda motor yang dibonceng harus menggunakan helm SNI juga. Jumat (8/9/2023).
Dalam pasal 106 ayat (8) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan disebutkan, “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)”, jadi jelas disebutkan dalam undang-undang bahwa pengemudi dan penumpang sepeda motor, bukan hanya pengemudi sepeda motor saja yang wajib menggunakan helm SNI, tekan Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin.
Kasat Lantas juga menjelaskan kenapa pentingnya menggunakan helm SNI bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor, yaitu untuk keselamatan di jalan, dimana bila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka helm SNI akan dapat melindungi kepala dari cedera serius sehingga dapat mengurangi fatalitas akibat dari kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan pelaksanaan Opetasi Zebra Toba 2023, yaitu menurunkan fatalitas korban akibat dari keelakaan lalu lintas, selain untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas (Husin)