Perkara Robohnya Jembatan Galvanis Siantar 'Jilid II', Giliran Tenaga Ahli PT SAMK Diadili

Sebarkan:

 


JPU pada Kejari Pematangsiantar
Symon Morrys Sihombing. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Perkara korupsi 'Jilid II' terkait pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018 yang berujung roboh mulai digelar.


Giliran Parlindungan Butar-butar selaku tenaga ahli PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK), Senin (4/9/2023) diadili secara virtual di  Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. 


Akibat perbuatan Parlindungan Butar-butar dan ketiga terdakwa  yang pekan lalu divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Symon Morrys Sihombing dalam dakwaan menguraikan, tanggal 8 September 2018 terdapat Data Kualifikasi Peserta dan Dokumen Laporan (harian, mingguan dan bulanan) serta Dokumen Mutual Check Order dan Shop Drawing yang ditandatangani oleh terdakwa, bersama 3 terdakwa yang lebih dulu disidangkan.


Yakni dengan Berman Surya Leonard Simanjuntak alias Berman Simanjuntak selaku rekanan dari PT SAMK.


Jhonson Tambunan  selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar juga sebagai Pengguna Anggaran (PA).


Serta Pramudia Marnaek Tua Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan jalan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang berujung roboh.


Dinas yang dipimpin Jhonson Tambunan mendapatkan bantuan dana  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2018 untuk pekerjaan dimaksud sebesar Rp20 miliar.

Semula 7 perusahaan mengajukan penawaran untuk pekerjaan dan pada tanggal 8 September 2018, Pramudia Marnaek Tua Panjaitan bersama Berman Surya Leonard Simanjuntak alias Berman Simanjuntak selaku Direktur Utama (Dirut) PT SAMK menandatangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan STA 09+310/STA 10+150 Nomor: 00008 / KONTRAK / LU-PJJ.BKP / 1.03.01.1 / IX/2018.


Dengan Surat Perintah Mulai Kerja dengan lingkup pekerjaan pembangunan jalan yaitu pekerjaan pembangunan jembatan dan pembuatan pondasi jalan (galian, timbunan, dan sirtu) dalam jangka waktu 155 hari kalender / selesai pada tanggal 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak Rp9.985.152.670.00.


Setahu bagaimana, Berman Simanjuntak dan terdakwa dari pihak penyedia bersama dengan Pramudia Marnaek Tua Panjaitan, saksi Donlikut Tampubolon, Juniar Tampubolon dan saksi Supriadi Pardede melakukan pemeriksaan lapangan / lokasi pekerjaan yang menyepakati perpindahan lokasi titik awal pekerjaan.


Sehingga pekerjaan bergeser dengan titik awal STA 10+150 (pembangunan jembatan / gorong-gorong pipa galvanis) ke titik akhir STA 10+747 dengan alasan pada lokasi semula telah dikerjakan oleh pihak Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Selanjutnya, Berman Simanjuntak melalui terdakwa mengajukan perubahan/tambah kurang volume pekerjaan kepada 

Pramudia Marnaek Tua Panjaitan yaitu pekerjaan pembuatan pondasi jalan (galian, timbunan, dan sirtu) dan perubahan beton mutu sedang fc25 Mpa menjadi beton mutu sedang fc20 Mpa.


Yakni untuk pembuatan pondasi pembangunan jembatan / gorong-gorong pipa galvanis dikarenakan truk pengantar ready mix untuk mencapai beton mutu sedang fc25 Mpa, tidak dapat menjangkau lokasi pekerjaan.


Serah Terima


"Bahwa terdakwa yang menaikkan tinggi pondasi 1,4 meter dengan pertimbangan mengejar capaian elevasi tanpa adanya Justifikasi Teknis atas usulan dari Pramudia Marnaek Tua Panjaitan.


Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan tidak ada membuat pondasi dalam, di mana seharusnya dilakukan pondasi dalam oleh karena struktur jembatan dilalui oleh air Sungai," kata Symon Morrys Sihombing.


Pekerjaan dimaksud memang sempat diserahterimakan penyedia ke Dinas PUPR Kota Pematangsiantar dalam hal ini Jhonson Tambunan selaku PA dan pekerjaan jembatan gorong-gorong berujung roboh.


Parlindungan Butar-butar pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar