Polres Madina Ungkap Penangkapan Narkoba: 32 Tersangka dengan Barang Bukti 92 Kg Ganja dan 68 Gram Sabu

Sebarkan:
Kapolres Madina didampingi Kabag OPS dan Kasat Narkoba saat memimpin prease release pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan selama sepekan mulai dari tanggal 11 sampai 18 September tahun 2023. (Sahrul) 

MANDAILING NATAL| Polres Madina mengungkap kasus penangkapan narkoba selama sepekan terakhir dengan barang bukti 92,4 kg ganja dan 68,37 gram sabu. Sebanyak 32 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. 

"Dari 32 tersangka terdiri 26 orang merupakan jaringan dan 6 lainnya pemakai," kata Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq S.I.K SH MH didampingi Kabag OPS Kompol M Rusli dan Kasat Narkoba AKP Irwan dalam jumpa pers di Aula Polres Madina, Senin (18/9/2023). 

Selain barang bukti narkoba, 5 unit sepeda motor, 1 unit mobil toyota Avanza warna hitam, 14 unit HP,  4 unit timbangan digital dan 4 buah alat hisap sabu (bong) serta uang RP, 12.553.000 juta rupiah juga turut diamankan. 

Reza mengatakan pengungkapan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Satres Narkoba, melainkan dari Satuan Intelkam dan Polsek sejajaran Polres Madina. 

"Penanganan narkoba dilakukan secara extraordinary sesuai instruksi Presiden yang disampaikan oleh Kepala BNN Pusat. Apalagi di wilayah Sumut menjadi salah satu prioritas dari 10 daerah lainnya," tutur Reza. 

Reza juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina. 

"Tokoh masyarakat dan elemen lainnya harus ikut bersama-sama melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba," harapnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan merincikan dalam pengungkapan kasus sepekan yang disampaikan ini terbesar dilakukan oleh Satres Narkoba, yakni pengungkapan sebanyak 56 kg ganja yang berasal dari Panyabungan Timur.

"Yang terbesar kita amankan sebanyak 56 kg ganja yang berasal dari Panyabungan Timur dan hendak dibawa ke Rantau Parapat. Ada dua orang tersangka, mereka kita amankan di Desa Salambue," kata Irwan,

Irwan menjelaskan dari pengakuan kedua tersangka sudah sebanyak empat kali berhasil melancarkan aksinya membawa ganja dari Panyabungan Timur. 

"Pelaku mengaku sudah 4 kali berhasil dan ini kelima kalinya kita gagalkan. Untuk sementara kedua pelaku statusnya sebagai kurir dan pemesannya berada di Rantau Parapat," jelasnya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 111, 112, 114 dan 115 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 8 miliar dan maksimal 20 miliar. (SRL/Sahrul)










Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar